JAKARTA -Direktur Utama bank bjb Ahmad Irfan dihentikan dari jabatannya. Telah disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) bank bjb Tbk (BJBR), di Hotel Aryaduta, Kota Bandung, Selasa (11/12) lalu.
Merespons hal itu, pengamat hukum korporasi Indonesia Dewi Djalal menilai, secara normatif yang dilakukan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sangat tidak sesuai Undang-undang Perseroan Terbatas (UUPT). Dasar poses pemberhentian seorang direksi PT, sudah diatur jelas di aturan itu.
”Berdasarkan UUPT, wajib dilakukan pemberitahuan kepada yang bersangkutan (direksi yang mau dihentikan, Red.), minimal 14 hari sebelum RUPS. Bukan dilakukan saat RUPS,” kata Dewi saat dihubungi di Jakarta, kemarin (18/12).
Dirinya menjelaskan, dalam RUPS pun yang bersangkutan berhak atas hak jawab. Juga beberapa syarat formal dan material yang harus dipedomani.
”Pemberitahuan dan hak jawab kepada direktur yang dihentikan di tengah masa jabatan, merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan perseroan. Biarpun di dalamnya ada indikasi lain,” paparnya.
Dewi pun mengaku heran, mengapa dirut bjb dihentikan. Mengingat, perusahaan perbankan itu sudah menghasilkan profit cukup besar. ”Melihat prospek dari luar, perusahaan tersebut memiliki progres yang cukup pesat, bila dibanding sebelumnya,” tukasnya.
Dewi menambahkan, dalam perusahaan milik pemerintah pusat atau daerah, biasanya pemegang saham tidak dapat provide kepastian nama calon direksi atau komisaris. Bahkan hingga last minute masih bisa berubah.
”Kalau yang maklum dan paham, pada praktiknya umumnya sudah tahu harus bisa dibawa ke ranah mana. Tetapi banyak juga yang protes. Karena mungkin concern-nya masalah harga diri. Bisa saja dibicarakan secara baik baik. Dihentikan dengan hormat. Diberikan tunjangan purna jabatan. Jadi penjelasan harus didapat dari pemilik saham,” pungkasnya.
Senada, Direktur Penilaian Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna mempertanyakan pencopotan Ahmad Irfan. ”Saat informasi (pencopotan Irfan) ada di publik, baca berita-berita yang ada di media massa, kami coba klarifikasi untuk mendapat respons,” ujarnya.
Dia menjelaskan, tidak menutup kemungkinan pihak BEI melakukan pemanggilan terhadap bjb, untuk melaku kan evaluasi. ”Pencopotan tersebut belum diketahui. Apakah sudah sesuai prosedur di BEI atau tidak. BEI akan menanyakan lebih lanjut atas pencopotan dirut bjb tersebut. Agar dapat memastikan, apakah pencopotan sudah sesuai prosedur, atau tidak” tandasnya.