SOREANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung memusnahkan 29.389 keping Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik periode 2011-2013 yang sudah kedaluwarsa dan rusak dengan cara dibakar.
Pemusnahan dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan jelang pemilihan presiden serta mencegah penyalahgunaan lainnya oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Bandung, Salimin menuturkan, pemusnahan KTP-el yang kedaluwarsa dilakukan berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 470.13/11176/SJ tentang penataausahaan KTP-el yang rusak dan invalid.
’’Seharusnya pelaksanaan pemusnahan KTP-el dilakukan Jumat kemarin. Namun, KTP yang terkumpul di kecamatan baru Minggu terkumpul di dinas,” jelas dia.
Menurutnya, pihaknya mengecek KTP-el yang rusak dan invalid hasil pencetakan masal 2011-2013 yang ada di kelurahan, kecamatan dan kabupaten/kota. Serta melakukan pengamanan terhadap tempat penyimpanan atau gudang penyimpanan dokumen negara.
Dia menuturkan, pemusnahan dilakukan untuk mengantisipasi dan menghindari penyalahgunaan KTP yang rusak dan kedaluwarsa. Serta adanya penyalahgunaan lainnya oleh masyarakat yang tidak bertanggung jawab.
Dia mengatakan, Baleendah menjadi daerah yang banyak KTP eletronik yang rusak dan invalid. Sementara itu, masyarakat yang belum merekam KTP elektronik mencapai 63 ribu orang. Pihaknya menargetkan bisa menuntaskan perekaman hingga menjelang pemilihan presiden, legislatif, DPD 2019 mendatang.
“Kita mengusahakan akhir tahun ini bisa selesai perekaman tapi kalau tidak bisa sampai menjelang pemilihan,” ungkapnya.
Dirinya pun melakukan pendataan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Bandung yang memiliki hak pilih pada pilpres, pileg dan pemilihan DPD mendatang. Ia mengaku bekerjasama dengan KPU dan Bawaslu untuk mencocokkan data para ODGJ.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung, Usman Sayogi mengungkapkan pihaknya terus bekerjasama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung untuk mengantisipasi penyalahgunaan KTP elektronik untuk kepentingan politik mendatang.