Setelah itu, barulah dilakukan kontrak kerja dan harus dilaporkan ke KJRI di negara penempatan. Selain itu, hal tersebut juga harus dilaporkan kepada pemerintah daerah.
“Pemberangkatan pekerja sesuai prosedur dibutuhkan agar pemerintah bisa membantu mereka untuk mendapatkan hak-haknya. Sehingga kami imbau warga Bandung Barat agar mengikuti aturan yang berlaku agar poemerintah juga bisa mendata serta memberikan haknya,” tandasnya. (drx)