NGAMPRAH– Sebanyak 8.174 kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dimusnahkan oleh jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung Barat akhir pekan kemarin. Hal itu dilakukan sesuai dengan surat edaran (SE)
nomor 470.13/1176/ SJ tentang Penatausahaan e-KTP Rusak atau Invalid di wilayah kerja masing-masing.
“Berdasarkan surat tersebut, merubah tata kelola dari dipotong menjadi dimusnahkan dengan cara dibakar. Hal ini kita lakukan karena mengantisipasi agar tidak terjadi lagi e-KTP tercecer atau sengaja dibuang,” kata Kadisdukcapil Bandung Barat, Wahyu Diguna di Ngamprah, kemarin.
Menurut Wahyu, atas instruksi dari pusat tersebut, pihaknya langsung menugaskan jajarannya untuk melakukan pembakaran bagi e-KTP yang rusak. “Sesuai arahan Bapak Mendagri, pada Jumat lalu sekitar pukul 14.00 dilakukan pemusnahan serentak. Jumlah untuk di Bandung Barat mencapai 8.174 e-KTP,” ungkapnya.
Wahyu menambahkan, dengan cara dibakar diharapkan di Bandung Barat tidak ditemukan ada yang tercecer seperti yang terjadi di daerah lain. Pihaknyapun saat ini terus berupaya untuk memaksimalkan dalam melakukan perekaman dan pencetakan setiap harinya.
“Fokus kami saat ini memang terus melakukan perekaman bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman khususnya bagi anak-anak muda yang sudah wajib memiliki e-KTP. Termasuk pencetakan juga kami lakukan karena sekarang beberapa kecamatan sudah bisa melayani langsung sehingga masyarakat tidak harus jauh datang ke kantor Pemkab,” terangnya.
Apalagi, sebut dia, pada tahun 2019 akan dilakukan penyelenggaraan pesta demokrasi Pemilu soal Pilpres dan Pileg sehingga masyarakat juga sudah harus memiliki e-KTP.
”Termasuk kami juga jemput bola dengan mobil pelayanan di berbagai daerah agar memudahkan masyarakat yang akan membuat administrasi kependudukan seperti kartu keluarga dan akta kelahiran,” pungkasnya. (drx)