BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung terus menggalakan wawasan dan kesadaran para pedagang terhadap pentingnya menggunakan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapan (UTTP) yang baik yaitu memiliki jaminan kebenaran. Hal ini guna mewujudkan pasar tertib ukur dan meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing pasar.
Tercatat, di Kota Bandung tahun 2018 tiga pasar yang sudah diresmikan sebagai pasar tertib ukur oleh Dirjen Pedagangan. Ketiga pasar tersebut yakni Pasar Pamoyanan, Pasar Cihapit dan Pasar Balubur.
Tahun sebelumnya ada 2 pasar yang sudah jadi Pasar Tertib Ukur, yaitu pasar Palasari dan padar Dewi Sartika. Di Kota Bandung sudah ada 5 Pasar Tertib Ukur. Sebagai bentuk layanan, UPT Metrologi Legal Kota Bandung melayani tera dan tera ulang di Pasar Gegerkalong, Rabu (12/12). Pelayanan dipimpin penera Akhmad Sofiyan beserta penganat tera, pembantu teknis, bendahara penerima retribusi, dan pembantu umum yang berjumlah 10 orang dari UPT Metrologi.
“Pelayanan ini merupakan salah satu upaya memasyarakatkan budaya sadar tera dan tera ulang terhadap UTTP serta bagaimana menggunakan UTTP yang seharusnya,” kata Kepala UPT Metrologi Legal Kota Bandung Tete Rustandi.
Jaminan kebenaran UTTP, selain sebagai perwujudan perlindungan terhadap konsumen, juga merupakan kebutuhan bagi pedagang untuk mendapatkan rezeki yang halal dan berkah. Serta pembeli bisa loyal berlangganan karena merasa puas dengan transaksi jual beli.
UPT Metrologi Legal Kota Bandung sejauh ini belum akan menerapkan sanksi bagi mereka yang tidak melakukan pengujian alat ukur. Meskipun demikian, hal tersebut sudah diatur di dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
“Perihal sanksi tertera di Undang-Undang No 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Sedangkan dalam Perda No 5 Tahun 2017 hanya mengatur penyelenggaraan kemetrologian dan retribusi pelayanan tera dan tera ulang,” jelasnya.
Kendati demikian, UPT Metrologi Legal lebih menekankan kepada pelayanan melalui berbagai kegiatan yang bertujuan untuk menyadarkan para pedagang. UPT Metrologi Legal Kota Bandung memiliki tiga jenis layanan yang dilakukan untuk tera dan tera ulang.