SOREANG – Adanya penertiban Alat Peraga Kampanye yang dilakukan pengawas pemilu (Panwas) di tingkat kecamatan ternyata berbuntut panjang. Sebab, tidak sedikit peserta pemilu melayangkan protes kepada Bawaslu alibat APK nya di tertibkan.
Untuk menyamakan persepsi Bawaslu Kabupaten Bandung akhirnya mengundang para peserta pemilu dan para instansi terkait menggela rapat koordinasu untuk menyamakan pesepsi terkait aturan tersebut.
Koordinator divisi pencegahan dan hubungan antar lembaga Panwaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia mengungkapkan, adanya penertiban beberapa pengawas tingkat kecamatan di semua wilayah Kabupaten Bandung ada mis komunikasi antara pengawas pemilu dan peserta pemilu.
”Hal ini dikarenakan para peserta pemilu menganggap bahwa mereka punya hak,” ungkap Hedi usai kegiatan kemarin (13/12).
Dia menuturkan, untuk pemasangan APK sudah ada aturan dan regulasi pemasangannya, di antaranya alat peraga kampanye di larang dipasang di luar zona yang yang telah di tentukan, alat peraga kampanye dilarang memuat materi-materi seperti fitnah dan isu sara.
”Hal seperti itu kan sepertinya orang-orang parpol itu tidak menghiraukan aturan, padahal itu jelas-jelas melanggar,” terangnya.
Dia juga menjelaskan, saat ini, pihaknya telah menertibkan 4000 lebih alat peraga kampanye yang sudah di tertibkan, dan proses ini masih terus berjalan sampai kampanye itu selesai.
”Orang-orang partai seperti tak pernah mengubris aturan ini, karena hari ini penertiban alat peraga dan esoknya pasti di pasang kembali oleh mereka,” jelasnya.
Sementara itu, terkait Izin penggunaan billboard sebagai media kampanye bagi para caleg di Pemilu 2019. Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Januar Solehuddin mengatakan, dalam surat edaran Bawaslu RI nomor 1990 menyebutkan bila billboard berbayar itu tidak diperkenankan dipakai untuk pemasangan APK caleg.
”Saat melakukan rapat koordinasi dengan Satpol PP, Satlantas berikut Dispenda tolong jangan diterima bila ada (caleg) yang akan memasang APK ditempat yang bukan seharusnya,” ungkap Januar.
Sesuai dengan surat edaran, lanjut Januar, billboard hanya bisa digunakan sebagai media kampanya capres cawapres. Bila ada caleg yang menggunakan media berbayar dirinya meminta itu segera diturunkan.