”Jadwal kegiatan sewaktu-waktu dapat berubah dan akan diumumkan melalui pemberitahuan lebih lanjut,” ujar Harjono.
Harjono menuturkan, siapapun Aparatur Sipil Negara (ASN) di luar Cimahi dipersilahkan untuk mendaftar. Asalkan mememuhi syarat, di antaranya minimal golongan 4A jabatan administrator dan gololongan 4B dan 4C.
”Kemudian, jabatan fungsional contoh di Disdik ada pengawas, penilik itu boleh, termasuk guru yang pangkatnya (golongan) 4C,” pungkas dia. (ziz/yan).