GARUT – Alat peraga kampanye (APK) calon legislatif (caleg) yang dipasang di ruang publik tidak dipungut pajak. Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Garut, Basuki Eko.
Menurutnya, para caleg bisa memasang APK berdasarkan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran masuk kategori kegiatan pemerintah. Pajak daerah sendiri, hanya dikenakan bagi para penyedia jasa.
”Tidak kami pungut pajak untuk APK-nya. Kalau sebelum nyaleg pasang spanduk itu kena pajak, masuknya promosi diri. Tapi untuk APK tidak dikenakan,” kata Eko, kemarin.
Lanjutnya, keberadaan spanduk para caleg yang melanggar lokasi, lanjutnya, berkaitan dengan Perda Kebersihan, Keindahan dan Kenyamanan. Hal tersebut menjadi kewenangan Satpol PP untuk menertibkannya.
Eko menyebutkan, APK caleg tingkat DPRD Garut, Provinsi Jabar dan DPR RI, mulai dari baligo, spanduk, banner dan ragam jenis APK lainnya dengan beragam ukuran, termasuk billboard dan videotron sudah banyak tersebar di sejumlah daerah di Garut.
”Sekarang paling sama KPU dan Bawaslu untuk aturannya. Kami tidak ada kaitannya dengan APK caleg,” ujarnya.
Dia menjelaskan, KPU Garut telah menetapkan masa kampanye bagi para caleg untuk memasang APK sesuai dengan tempat dan media yang sudah ditentukan. Pembayaran iklan kampanye di sejumlah billboard juga tak berurusan dengan Bapenda.
”Transaksi pembayaran iklan kampanyenya langsung kepada pemilik tempat yang dipakai untuk memasang dirinya berkampanye,” ucapnya. (erf/ign)