Dirut Perum Jasa Tirta II Jadi Tersangka

Atas perbuatannya, Djoko dan Andririni disangka me­langgar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Re­publik Indonesia No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diu­bah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2001 tentang Pemberan­tasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penggeledahan

Febri mengungkap, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di Kantor Perum Jasa Tirta II di Purwakarta, Jawa Barat, pada Rabu (5/12). Ruangan tersebut antara lain Ruang Direktur Utama, Ruang ULP, Ruang Divisi keuangan dan akutansi, Ruang Divisi Renstra dan Litbang, dan lain-lain. Hasil penggeledahan, KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait pengadaan kegiatan tersebut serta barang bukti elektronik.

“Sejak diterbitkan sprindik atas nama kedua tersangka, sekurangnya penyidik telah memeriksa 11 orang saksi dari unsur Pejabat dan Pega­wai Perum Jasa Tirta ll,” pung­kasnya. (riz/fin/ful/ign)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan