PEMERINTAH mengingatkan guru yang tidak memenuhi jam bekerja 8 jam sehari atau 40 jam seminggu bisa terkena pemotongan tunjangan profesi guru (TPG). Ketentuan tersebut sudah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta peraturan turunannya.
”Dalam aturannya, ASN harus bekerja minimal 8 jam. Sama seperti saya. Jadi, jam kerjanya kira-kira (mulai pukul) setengah 8 hingga setengah 5 (setiap hari),” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud Ari Santoso, belum lama ini.
Menurut dia, kewajiban mengajar selama 24 jam tatap muka telah digantikan dengan kewajiban bekerja selama 40 jam dalam sepekan. Perubahan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Kewajiban bekerja 40 jam dalam sepekan tersebut harus dilaksanakan agar guru bisa mendapatkan TPG setiap bulan.
Ari memaparkan, pergantian kewajiban mengajar selama 24 jam tatap muka itu dilakukan karena hasil evaluasi menyebutkan bahwa banyak guru menyiasati ketentuan tersebut. Banyak guru “kejar tayang” untuk sekadar menggugurkan kewajibannya mengajar.
Beberapa guru bahkan mengambil kelas di sekolah lain hanya untuk cepat-cepat memenuhi kebutuhan 24 jam. “Karena 24 jam tatap muka, akibatnya guru orientasinya cuma ngajar. Tidak ada fungsi pendidikan. Setelah 24 jam selesai, gugur kewajiban,” kata Ari.
Menurut dia, dengan pemberlakuan 40 jam sepekan atau 8 jam sehari, guru bisa melakukan fungsi-fungsi pendidikan lainnya. Misalnya, merencanakan pembelajaran, lebih dekat berinteraksi dengan peserta didik, memotivasi, sampai mengetahui dan mempelajari karakter mereka.
”Bahkan, mengoreksi soal itu juga termasuk dalam bekerja yang diwajibkan ini. Jadi, tidak harus tatap muka. Mau berapa jam tatap muka silakan menyesuaikan dengan sekolah masing-masing,” jelas Ari.
Untuk sosialisasi dan penegakan aturan itu, lanjut dia, Kemendikbud bekerja sama dengan pemerintah daerah (pemda). Ari menuturkan, secara struktural, yang berwenang terhadap guru sebagai ASN adalah pemda. Yakni, pemerintah kota/kabupaten untuk SD dan SMP. Serta, pemerintah provinsi untuk SMA/SMK.