BANDUNG – Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) menerima kedatangan Dinas Pendidikan Sumatera Barat (Disdik Sumbar), dalam rangka kunjungan kerja membahas struktur dan operasional cabang dinas. Kepala Disdik Sumbar, Burhasman dan jajarannya diterima langsung oleh Sekretaris Disdik Jabar, Firman Adam di Kator Disdik Jabar, Jalan Dr. Radjiman, Kota Bandung, Kamis, (29/11).
Kadisdik Sumbar mengatakan sesuai dengan regulasi yang ada, pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tetang Pendoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Serta Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat. Maka akan diberlakukan operasional cabang dinas di jajaran Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat pada Tahun 2019.
”Kami, bersama tim, datang untuk melaksanakan studi tiru karena Jawa Barat telah terlebih dahulu melaksanakan pembentukan cabang dinas. Disdik Jabar sudah memulai dan sudah cukup efektif dalam pelaksanaannya,” ujar Kadisdik Sumbar.
Kadisdik Sumbar juga mengatakan dari pertemuan tersebut, telah mendapat banyak hal terkait dengan mensiasati regulasi yang ada. Sehingga, bisa memberikan efektifitas dan efisiensi dalam pelaksanaan pembentukan cabang dinas. Ia berencana untuk mencoba mengimplementasikan sesuai dengan informasi yang telah mereka terima hari ini.
”Termasuk apa yang di sampaikan Pak Sekdis, setelah mereka melaksanakan cabang dinas ini, mungkin ada hal-hal yang perlu diinisiasi, dan kami sangat merasa terbantu,” ujar Kadisdik Sumbar.
Sekdisdik Jabar mengatakan kunjungan kerja tersebut membahas tentang pengelolaan pendidikan SMA, SMK, dan SLB setelah alih kelola oleh provinsi, sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014. Pembahasan menggali tentang pengelolaan pendidikan di Jabar, terkait dengan perubahan struktur perangkat daerah dinas pendidikan. Ia menyampaikan dari 27 kabupaten/kota di Jabar, telah ditetapkan menjadi 13 cabang dinas. Sementara, di Sumbar merencanakan dengan konsep yang disetujui sebanyak 7 cabang dinas dari 19 kabupaten/kota.