Kaji Ulang ODGJ Memiliki Hak Pilih

SOREANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus memikirkan kembali PKPU Nomor 11 tahun 2018 tentang penyusunan DPT yang memasukan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) berhak memilih di Pemilu 2019 mendatang.

Salah seorang Calon Legislatif (Caleg) Provinsi Dapil Jabar 2, Deki Fajar mengungkapkan, secara pribadi dirinya kurang setuju dengan PKPU tersebut. Pasalnya Ia khawatir masuknya para disabilitas mental ke Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan menimbulkan masalah baru

”Saya pikir secara substansi terbitnya aturan dari pihak penyelenggara pemilihan umum itu cenderung tidak rasional dan nampaknya kurang realistis. Sehingga kedepannya akan menimbulkan masalah baru,” ungkap Deki saat diwawancara melalui telephone seluler, Jumat (30/11).

Menurutnya, sebaiknya ada evaluasi terlebih dahulu terkait aturan tersebut. Namun, apabila KPU tetap ingin memberlakukannya harus ada kejelasan mengenai mekanisme saat para ODGJ mengeluarkan hak pilihnya nanti. ”Apakah pemilih yang memiliki gangguan mental ini didampingi seperti halnya kaum disabilitas fisik. Lalu apakah ada jaminan tidak ada penggiringan untuk memilih,” terangnya.

Dia juga menegaskan, seharusnya diperhatikan mengenai teknis pendataan para ODGJ di tiap daerah. Karena setiap keluarga mempunyai privasi bila diminta menjelaskan kondisi kesehatan anggota keluarganya.

”Keluarga mana yang tidak menutupi bila sanak saudaranya ada yang memiliki penyakit kejiwaan? Pasti akan ditutupi. Pihak RT/RW pun pasti memaklumi karena itu masuk dalam privasi keluarga,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Jidek, disisi lain Ia sepakat bila semua warga Indonesia memiliki kedudukan yang sama dan mempunyai hak dalam mengeluarkan pendapatnya apalagi bila berlandaskan Hak Asasi Manusia (HAM) dan undang-undang. (yul/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan