BANDUNG -Kasus suap dalam pengurusan kamar tahanan bagi napi di Lapas Sukamiskin, segera disidangkan. Informasi diperoleh, Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung telah mendaftarkan berkas mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung Wahid Husein. Berkas kasus suap tersebut, telah dilimpahkan penuntut umum KPK ke Pengadilan Tipikor Bandung.
Perkara yang dialami mantan Kalapas Sukamiskin Wahid, telah didaftarkan dengan nomor 112/Pid.Sus-TPK/2018/PN BDG, dengan terdakwa Wahid Husein. Humas PN Bandung, Wasdi Permana menjelaskan bahwa perkara ini sudah masuk ke Pengadilan Tipikor. ”Sudah didaftarkan kemarin,” ujar Humas PN Bandung, Wasdi Permana, kemarin (29/11).
Selain Wahid, PN Bandung juga telah menerima berkas Hendry Saputra yang merupakan ajudan Wahid. Kemudian Fahmi Dharmawansyah serta Andri Rahmat yang merupakan napi penyuap Wahid.
Dengan telah diterima berkas para terdakwa, PN Bandung bakal segera menunjuk majelis hakim. ”Nanti ditunjuk dan ditetapkan majelisnya,” terang Wasdi.
Wahid saat ini dititipkan di Rutan Kebonwaru, Bandung setelah KPK melimpahkan kasusnya untuk proses persidangan. Rutan Kebonwaru bagi Wahid Husen bukanlah tempat asing. Beberapa waktu lalu dia sempat menjabat sebagai kepala rutan sebelum dipindah ke Lapas Sukamiskin. Kendati demikian, Heri menjamin bahwa Wahid Husen tidak akan mendapatkan perlakuan khusus dan akan dilayani seperti penghuni rutan lainnya.
Selain Wahid, Rutan Kebonwaru juga menerima pelimpahan ajudannya, Hendry Saputra. Saat ini keduanya menghuni satu sel yang sama untuk menunggu proses persidangan. ”Ya, seperti tahanan baru yang lainnya dilakukan mapenaling. Selnya masih dengan Hendry untuk sementara waktu. Nanti akan dipisah,| kata dia.
Sebagai informasi dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dengan kasus itu, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana, yaitu dua unit mobil masing-masing satu unit Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam.
Mobil yang dipesan oleh Fahmi Darmawansyah, kemudian diberikan kepada Wahid Husein adalah Mistubishi Triton Exceed warna hitam. Diduga sebagai penerima dalam kasus itu adalah Wahid Husein dan Hendry Saputra. Diduga sebagai pemberi adalah Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat.