”Tidak mesti 6 bulan, setahun, atau 2 tahun baru dirotasi. Kalau ada formasi yang kosong di SKPD, bisa langsung diisi asal Kepala SKPDnya mengajukan,” pungkasnya. (ziz/yan)
Staf Internal Tidak Bisa Dirotasi
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News