Sebelas Kada Diganjar Pembina Pelayanan Publik Terbaik

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin menyerahkan apresiasi kepada 11 kepala daerah pembina pelayanan publik sangat baik. Para kepala daerah tersebut dinilai berhasil membina pelayanan publik di wilayahnya.

Tiga unit penyelenggara pelayanan publik yang dievaluasi meraih predikat A (pelayanan prima) dan A- (sangat baik). Tiga unit pelayanan publik dimaksud adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Ke-11 kepala daerah dimaksud yakni Wali Kota Banda Aceh, Palembang, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Makassar, Bupati Cilacap, Bantul, Gunung Kidul, Badung serta Kutai Kartanegara.

Tahun 2017 lalu, ada lima kepala daerah yang dinobatkan sebagai pembina pelayanan publik terbaik, yakni Wali Kota Semarang, Yogyakarta, Palembang, Balikpapan, dan Makassar.

Untuk tingkat provinsi, ada 3 unit penyelenggara pelayanan publik yang meraih nilai A, dan 4 unit dengan nilai A-. Sedangkan di tingkat kabupaten/kota, ada 13 unit yang meraih nilai A, dan 82 unit yang mendapat nilai A-.

Hasil evaluasi pelayanan publik tahun 2018 ini seba­nyak 16 unit penyelenggara pelayanan dengan kategori A (kategori pelayanan prima). Hal ini mengalami lonjakan peraih kategori pelayanan prima, dibanding tahun lalu yang baru satu, yakni RSUD A.M. Parikesit Kabupaten Kutai Kartanegara. Kenaikan juga terjadi pada unit pelaya­nan publik dengan kategori A- (sangat baik), yang tahun 2017 baru 50, tahun ini men­jadi 86 unit.

Berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB No. 176 Ta­hun 2018 tentang Penetapan Kementerian/Lembaga, Pro­vinsi, Kabupaten/Kota, dan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik sebagai Lokasi Eva­luasi Pelayanan Publik Tahun 2018, evaluasi pelayanan pu­blik tahun 2018 ini dilakukan pada unit penyelenggara pe­layanan publik di 34 provinsi dan 208 di tingkat kabupaten/kota. Evaluasi telah dilakukan mulai bulan Mei sampai dengan Oktober 2018.

Syafruddin menjelaskan, evaluasi bukan untuk menen­tukan benar atau salah, bukan pula untuk menumbuhkan kompetisi yang meng-grada­si kualitas pelayanan publik dan bukan sebagai pacuan / perlombaan yang mendiskri­minasi kualitas.

”Evaluasi dimaksudkan untuk memberikan asistensi bagi kekurangan sehingga bisa di­perbaiki, serta mendorong terwujudnya clean and good governance, serta lebih mendo­rong bagaimana pelayanan itu bermanfaat langsung bagi ra­kyat,” kata Syafruddin.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan