JAKARTA – Tersangka sekaligus Bupati Bekasi non-aktif, Neneng Hasanah Yasin, mengaku tidak mengetahui soal pemunduran tanggal (back date) terkait pemberian izin pembangunan proyek Meikarta. KPK mengendus pemunduran tanggal tersebut diduga berupa pemberian rekomendasi sebelum Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Meikarta diterbitkan.
”Saya gak tahu (back date),” ujar Neneng singkat di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, kemarin (23/11).
Neneng hadir di Kantor KPK diduga sebagai upaya lembaga antirasuah mengonfirmasi keterangan tersangka dan saksi yang dihadirkan hari ini. Hal tersebut terungkap saat dirinya menjawab pertanyaan wartawan ihwal kedatangan dirinya. Padahal, penyidik tidak menjadwalkan pemeriksaan terhadap dirinya. ”Hari ini (kemarin, Red.) saksi saja, sama seperti kemarin,” kata Neneng singkat.
Dalam jadwal pemeriksaan yang dirilis Biro Humas KPK, penyidik memeriksa dua tersangka, yakni konsultan Lippo Group Fitra Djaja Purnama dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat MBJ Nahor. Selain kedua tersangka, penyidik juga menghadirkan seorang saksi, yaitu PNS pada Dinas PMPTSP Bekasi, Sukmawatty Karnahadijat.
Sukmawatty dimintai keterangan bagi tersangka lain, yaitu Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati. Sementara, Sahat MBJ Nahor diperiksa untuk Fitra Djaja Purnama. “Sedangkan, FDP (Fitra Djaja Purnama) hadir untuk diperiksa,” papar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
KPK mengendus adanya dugaan pemunduran tanggal (back date) dalam sejumlah rekomendasi perizinan proyek Meikarta. KPK juga mendalami dugaan pembangunan proyek Meikarta dilakukan sebelum surat izin mendirikan bangunan (IMB) dikeluarkan jajaran Pemkab Bekasi. Sebagaimana mestinya, seharusnya proses pembangunan itu kalau semua izin sudah lengkap, termasuk juga IMB, misalnya baru pembangunan bisa dilakukan, papar Febri.
Febri menjelaskan, penelusuran terkait proses perizinan proyek Meikarta penting dilakukan lantaran menyangkut sejumlah rekomendasi. Seperti, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, izin lingkungan, izin pemadam kebakaran, dan sebagainya.
”Itu penting agar nanti proyek properti itu sudah selesai, lebih rendah resiko ancaman-ancaman lingkungan ataupun ancaman bencana di lokasi tersebut. Misalnya soal banjir, ataupun pengendalian kebakaran, atau yang lainnya,” tukasnya.