Sementara itu, Dosen Hukum Pidana Universitas Airlangga, Maradona mengatakan, tata cara memproses tindak pidana korporasi belum diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kendati demikian, tidak mustahil jerat tindak pidana dapat dijatuhkan pada korporasi. (riz/fin)
KPK Sulit Jerat Korporasi
