KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengendus ada keterlibatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, dalam skandal dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Cikarang, Jawa Barat.
Dugaan ini bermula soal temuan KPK terkait DPRD tidak merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi Tahun 2011-2031.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebut, DPRD Kabupaten Bekasi seharusnya merevisi Perda tersebut terlebih dahulu sebelum izin proyek dikeluarkan dan pembangunan dilakukan. Karena, berdasarkan peta zonasi pembangunan pada Perda tersebut, diduga Meikarta dibangun di atas zona abu-abu yang diperuntukkan bagi industri. Bukan di zona kuning, yakni bagi pemukiman.
”Kita tahu sampai saat ini revisi Perda tersebut belum ada tapi di sisi lain perizinannya sudah dikeluarkan dan pembangunan sudah dilakukan. Jadi kami perlu dalami hal tersebut,” ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/11).
Untuk itu, sambung Febri, tim penyidik memanggil Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Bekasi, Sulaeman, untuk dimintai keterangan. Sulaeman diduga mengetahui soal proses pembahasan tata ruang dan wilayah di DPRD Kabupaten Bekasi. Ia diperiksa bagi tersangka Sahat MBJ Nahor.
”Hari ini (kemarin) saksi pertama dari DPRD Kabupaten Bekasi diperiksa. Kami perlu mendalami lebih lanjut sejauh mana proses pembahasan tata ruang yang dibahas di DPRD Kabupaten Bekasi saat itu,” paparnya.
Diungkapkan Febri, penyidikan kali ini berfokus pada rangkaian peristiwa terkait proses perizinan proyek tersebut. Karena ditemukan adanya dugaan penanggalan mundur (backdated) ataa rekomendasi izin pembangunan dari dinas-dinas terkait. Bahkan, Febri mengakui KPK telah mengantongi identitas pihak yang membuat penanggalan mundur tersebut.
”Siapa saja pihak yang melakukan tentu saja sudah diketahui. Penyidik tengah mendalami bukti-buktinya,” tukasnya.
Namun, dia belum bisa mengungkap pihak-pihak yang berperan memundurkan penanggalan rekomendasi itu. Menurutnya, semua dugaan pihak yang dimaksud berasal dari pihak Lippo, maupun Pemkab, akan terbukti jika bukti yang dikumpulkan dirasa cukup.