BANDUNG – Faktor keluarga menjadi alasan utama Anna Sophana dalam mengambil keputusan melepas jabatan Bupati Indramayu. Hal itu sempat menimbulkan pertanyaan publik.
Menurut Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Profesi Hukum Indonesia (APHI) Jawa Barat, Dr. H. Sugianto, keputusan Anna tersebut tak menjadi persoalan. Sebab dalam undang-undang untuk pengunduran diri diperbolehkan.
”Saya anggap beliau sebagai wujud negarawan,” kata Sugianto seperti dilansir laman RMOLJabar, kemarin (9/11).
Ditegaskanya, di dalam UU No 23 tahun 2014 ayat 1 huruf b angka 1 disebutkan, Kepala Daerah dikatakan berhenti salah satunya atas permintaan sendiri.
”Artinya sah-sah saja,” tuturnya.
Sugianto selaku putra kelahiran Kabupaten Indramayu, mengetahui betul apa yang melatarbelakangi Anna Sophana mundur dari jabatannya. Anna mundur bukan berarti tidak mampu menjalankan amanah.
Sebab, terang Ia, Anna Sophana bukan kali pertama menjabat sebagai Bupati. Kepemimpinan Anna kali ini, merupakan periode kedua setelah sebelumnya sukses membangun Indramayu pada periode 2010-2015. Terbukti, Ia bersama Sopandi terpilih kembali pada Pilkada 2015 lalu untuk masa jabatan 2016-2021.
”Terbukti selama kepemimpinan periode pertama tidak ada masalah, (bahkan) ada kemajuan dalam mewujudkan pembangunan Manusia dan Pengembangan infrastruktur. Dan pada periode ke II menunjukkan strategi kemajuan daerah,” tuturnya.
”Dengan mundurnya yang bersangkutan sepertinya mau konsen urus rumah tangga yang harmonies,” paparnya. (rmol/aga/ign)