SOREANG — Ambruknya 8 rumah mewah Sukanegara Resort pada Minggu (28/10) diindikasi proses Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) tidak dijalankan sesuai prosedur.
Kepala Bidang Perijinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung, Gugum Gumilar mengatakan, pemberian Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) diberikan setelah melalui proses yang harus ditempuh.
Menurutnya, pada prosesnya perizinan untuk mendapatkan IMB harus memenuhi syarat dari rekomendasi yang di berikan (DPMPTSP). Sehingga, rekomendasi ini terlebih dahulu harus dipenuhi oleh pemohon izin.
Selain itu, untuk rekomendasi Amdal proses yang harus ditempuh adalah harus mendapatkan pesetujuan dari dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Jadi jika tampa rekomendasi Amdal itu IMB tidak akan diberikan,”jelas Gugum.
Dia mengatakan, terkait ambruknya Sukanagara Resort, diakuinya sudah mengantongi izin sejak 2015 lalu. Namun, permasalahan tidak ditempuh proses Amdal bukan pada ranah (DPMPTSP).
Kendati begditu, dia mengaku, setelah melihat langsung ke lokasi kondisi tanah sangat gembur dan berwarna merah. Sehingga, pada kajian Amdal seharusnya ada rekayasa teknis dan masalah teknis tersebut merupakan kewenangan Dinas PUPR.
Dalam kegiatan survey analisa teknis DPMPTSP tidak dilibatkan begitu juga dengan Disperkimtan,kata dia.
Sementara itu ketika diklarifikasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada Bidang Penataan Lingkungan Asri S mengatakan,
untuk urusan Amdal pihaknya hanya menerima rekomendasi dari PUPR. Namun, adanya rencana pembangunan tahap kedua di Sukanagara Resort, perlu dilakukan kajian ulang dokumen.
Kami hanya menerima rekomnya saja. Selanjutnya bila ingin ada kejelasan silakan konfirmasi langsung dengan pihak PUPR,”kata dia. (mcc/yan)