Yusril: HTI Bukan Organisasi Terlarang

Yusril: HTI Bukan Organisasi Terlarang
Pengacara HTI, Yusril Ihza Mahendra
0 Komentar

”Penjelasan MUI kiranya juga cukup terang bahwa pada bendera yang dibakar itu tidak ada tulisan HTI. Bendera Bulan Bintang ya bisa digunakan si­apa saja, dan itu tidak otomatis Bendera Partai Bulan Bintang,” kata Yusril yang juga Ketua Umum PBB itu. Bendera ber­lambang Bulan Bintang itu hanya bisa dianggap Bendera PBB jika ada tulisan “Partai Bulan Bintang”.

Soal pembakaran bendera, Yusril menyarankan agar dise­lesaikan secara musyawarah, jangan langsung dipidanakan. ”Presiden tentu dapat men­engahi masalah ini dengan mengajak para ulama dan tokoh Islam untuk mencari penyele­saian bersama,” katanya.

Kepada HTI yang telah dicabut status badan hukumnya, namun sedang diperkarakan itu, tidak perlu ada kebencian. ”Pengurus dan anggota HTI itu semuanya adalah saudara-saudara kita sesama Muslim. Bahwa ada perbedaan pendapat mengenai konsep khilafah, perbedaan seperti itu lazim dalam sejarah pemikiran Islam,” jelas Yusril.

Baca Juga:Program Gentong Sarebu Patut DikembangkanTaman Persib Semakin Asyik

Sebelumnya Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) bersama pimpinan Ormas Islam di kediaman Rumah Dinas Wa­kil Presiden, Jakarta, Jumat, (26/10) kemarin. Pada perte­muan tersebut disepakati persoalan pembakaran bende­ra tauhid diselesaikan dengan jalan musyawarah.

Ketua Umum DPP PPP, Ro­mahurmuziy, berharap seruan hasil keputusan bersama ormas Islam bersama Wapres RI, JK dijadikan masyarakat sebagai pedoman dalam mengambil sikap. ”Para pemimpin ormas Islam telah mengambil langkah bijak. Olehnya sudah seharus­nya seruan para ulama ini ha­rus diikuti oleh akar rumput,” ucap Romy.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemen­terian Dalam Negeri (Dirjen Polpum Kemendagri), Soedar­mo mengatakan, organisasi masyarakat (Ormas) dapat dibubarkan jika bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU). Nah, jika hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian tidak ditemukan unsur pi­dana, maka Ormas Gerakan Pemuda Anshor (GP Anshor) juga tidak bisa dibubarkan.

”Kalau tidak ada unsur pi­dananya kan mereka juga tidak bisa dibubarkan,” kata Soedarmo kepada awak me­dia di Rumah Dinas Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), di Manado usai menghadiri acara Pekan Kerja Nyata Re­volusi Mental (PKN-REVMEN), Sabtu (27/10). (rdi/FIN/ign)

Laman:

1 2
Tag:  
0 Komentar