Namun, pada kenyataannya dilapangan pembangunan villa tersebut telah berjalan mencapai 75 persen. Namun, sebagai aparatur desa maka sudah sewajar menanyakan IMB kepada pengelola proyek tersebut.
Berdasarkan pengakuan pengelola proyek, permohonan perizinan IMB tengah diproses di dinas perizinan di Kabupaten Bandung. Setelah diselidiki mereka mengklaim bahwa rekomendasi Amdal dari desa kami sudah satu paket untuk rekomendasi IMB.
’’Kami merasa dikelabui oleh pemilik proyek tersebut,’’ cetus Mamun.
Mamun memahami kekecewaan warga Kampung Cikembang yang merasa tak pernah memberikan persetujuan IMB dan izin lainnya untuk komplek villa tersebut. Tapi dalam masalah ini, pihak Desa Panundaan tidak bisa sepenuhnya disalahkan. (rus/yan)