Kecolongan Proyek Villa

SOREANG – Warga Kampung Cikembang Desa Panundaan Kecamatan Ciwidey mem­pertanyakan pembangunan komplek villa bernilai milia­ran rupiah oleh PT Adhara.

Komplek villa tersebut di­duga tidak memiliki Izin Men­dirikan Bangunan (IMB). Sehingga, warga mendesak pemerintah menghentikan sementara pembangunan.

Salah seorang warga Kam­pung Cikembang RW 12, Asep mengatakan saat ini pembangunan komplek villa tersebut sudah 75 persen dan didirikan diatas lahan seluas kurang lebih 1 hektar.

Menurutnya, villa tersebut kurang lebih 12 bangunan dan dijual antara Rp 900 juta hing­ga Rp 1,5 miliar per unitnya. ”Kami heran pembangunan komplek villa seluas itu, kok sama sekali tidak ada sosiali­sasi dan permohonan izin dari warga,’’kata Asep ketika ditemui kemarin. (28/10).

Dia menuturkan, adanya villa tersebut bisa saja akan menimbulkan dampak nega­tif. Sehingga, bila itu terjadi tentunya warga sekitar sang­at dirugikan.

’’Jika pemerintah desa tak segera mengambil tindakan, jangan salahkan kami warga Kampung Cikembang kalau demo ke kantor Desa Panundaan,”kata Asep kema­rin, (28/10).

Dia menilai, adanya villa itu, pemerintahan desa seharus­nya paling bertanggungjawab terhadap wilayahnya. Sebab, tidak mungkin pembangunan bisa berjalan tanpa ada per­setujuan dan perizinan dari desa setempat. Apalagi, ke­beradaan komplek villa ter­sebut berada diketinggian, dikhawatirkan bisa saja me­nimbulkan bencana alam.

” Karena kalau ada apa apa yah kami warga sekitar, se­hingga yah pembangunan itu harus benar benar mengikuti aturan dong,”ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Panundaan Asep Mamun membantah jika pihaknya membiarkan pembangunan komplek villa tersebut.

Mamun menegaskan, pembangunan vila tersebut sama seklai belum memiliki izin dari pemerintah desa. Sehingga, pihaknya meminta Satpol PP dan dinas perizinan untuk mengentikan semen­tara pembangunannya.

Dia beralasan, tidak merasa mengeluarkan rekomendasi IMB dan perizinan lainnya. Adapun rekomandasi yang pernah dikeluarkan oleh pihak desa hanya untuk Analisis Dam­pak Lingkungan (Amdal) saja.

Kendati begitu, Mamun mengaku, pada mulanya ada kerabat menjadi pemborong proyek tersebut. Dia datang membawa formulir persetu­juan warga untuk rekomen­dasi Amdal. Kemudian kami verifikasi ke lapangan, ter­nyata memang tidak semua warga yang mendapatkan sosialisasi dan persetujuan izin, cuma warga saudara dan kerabatnya mantan RW saja.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan