SOREANG – Warga Kampung Cikembang Desa Panundaan Kecamatan Ciwidey mempertanyakan pembangunan komplek villa bernilai miliaran rupiah oleh PT Adhara.
Komplek villa tersebut diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sehingga, warga mendesak pemerintah menghentikan sementara pembangunan.
Salah seorang warga Kampung Cikembang RW 12, Asep mengatakan saat ini pembangunan komplek villa tersebut sudah 75 persen dan didirikan diatas lahan seluas kurang lebih 1 hektar.
Menurutnya, villa tersebut kurang lebih 12 bangunan dan dijual antara Rp 900 juta hingga Rp 1,5 miliar per unitnya. ”Kami heran pembangunan komplek villa seluas itu, kok sama sekali tidak ada sosialisasi dan permohonan izin dari warga,’’kata Asep ketika ditemui kemarin. (28/10).
Dia menuturkan, adanya villa tersebut bisa saja akan menimbulkan dampak negatif. Sehingga, bila itu terjadi tentunya warga sekitar sangat dirugikan.
’’Jika pemerintah desa tak segera mengambil tindakan, jangan salahkan kami warga Kampung Cikembang kalau demo ke kantor Desa Panundaan,”kata Asep kemarin, (28/10).
Dia menilai, adanya villa itu, pemerintahan desa seharusnya paling bertanggungjawab terhadap wilayahnya. Sebab, tidak mungkin pembangunan bisa berjalan tanpa ada persetujuan dan perizinan dari desa setempat. Apalagi, keberadaan komplek villa tersebut berada diketinggian, dikhawatirkan bisa saja menimbulkan bencana alam.
” Karena kalau ada apa apa yah kami warga sekitar, sehingga yah pembangunan itu harus benar benar mengikuti aturan dong,”ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Panundaan Asep Mamun membantah jika pihaknya membiarkan pembangunan komplek villa tersebut.
Mamun menegaskan, pembangunan vila tersebut sama seklai belum memiliki izin dari pemerintah desa. Sehingga, pihaknya meminta Satpol PP dan dinas perizinan untuk mengentikan sementara pembangunannya.
Dia beralasan, tidak merasa mengeluarkan rekomendasi IMB dan perizinan lainnya. Adapun rekomandasi yang pernah dikeluarkan oleh pihak desa hanya untuk Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) saja.
Kendati begitu, Mamun mengaku, pada mulanya ada kerabat menjadi pemborong proyek tersebut. Dia datang membawa formulir persetujuan warga untuk rekomendasi Amdal. Kemudian kami verifikasi ke lapangan, ternyata memang tidak semua warga yang mendapatkan sosialisasi dan persetujuan izin, cuma warga saudara dan kerabatnya mantan RW saja.