RUU Pesantren Perlu Dikaji

”Saya meyakini tetap diperlukan sebuah penataan, pengaturan, dan skema kurikulum agar pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan menjadi lebih baik, tertata dan memiliki keselarasan dengan tujuan pendidikan nasional,” katanya.

Meski begitu, Ledia mengatakan sebagaimana Undang-Undang lain, pengaturan ini perlu dituangkan secara global di dalam Undang-Undang. Sementara pengaturan teknis operasionalnya bisa diatur dalam peraturan pelaksana sehingga kelak pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan tetap bisa tumbuh berkembang selaras dengan kebijakan pendidikan nasional namun tidak menghilangkan ciri khas masing-masing. (fri/jpnn/ign)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan