CIMAHI– Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi memastikan akan menutup secara permanen perlintasan sebidang ilegal yang berlokasi di Kampung Cisangkan, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah.
Penutupan perlintasan akan dilakukan pada Senin (29/10) setelah pihak Pemkot melakukan pertemuan dengan pihak PT KAI dan kepolisian beserta warga setempat.
’’Selain melanggar undang-undang perkeretaapian, penutupan dilakukan karena keberadaan perlintasan sebidang tersebut membahayakan pengendara maupun aktivitas kereta,”jelas Endang kepada wartawan kemarin (26/10).
Dia menuturkan, setelah flyover Padasuka beroperasi seharusnya secara otomatis perlintasan ilegal tersebut ditutup karena sudah ada akses penghubung baru antara Jalan Contong dan Jalan Padasuka.
“Alasan utama karena faktor keselamatan pengendara yang lewat, bagaimanapun sudah banyak korban jiwa akibat aktivitas lalulintas di perlintasan ilegal Cisangkan itu,” kata dia.
Untuk itu, agar ke depan tidak timbul permasalahan, pihaknya terus melakukan pemeberitahuan kepada masyarakat sekitar. Sebab, selama ini masih ada segelintir orang yang menolak penutupan perlintasan tersebut.
“Kami beri pemahaman pada warga yang menolak, kalau mereka tidak bisa mencari nafkah dengan mengorbankan nyawa orang,” ujarnya.
Pihaknya berharap dengan pemahaman yang diberikan kepada warga sekitar, maka tidak akan ada kemungkinan aksi lanjutan dari warga yang berujung pada terkendalanya rencana penutupan perlintasan tersebut.
“Jangan sampai diundur lagi, karena semua persyaratan penutupan sudah terpenuhi. Kita pastikan, Senin penutupan akan tetap dilaksanakan,” tegasnya.
Sementara itu, manajer Humas PT. KAI Daop II Bandung, Joni Martinus mengatakan, penutupan sudah sesuai dengan peraturan undang-undang perkeretaapian nomor 23 tahun 2007. Dalam UU tersebut tertera pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 15 juta.
“Aturan itu diberlakukan bagi orang yang terlibat mengatur arus di perlintasan sebidang, terutama perlintasan sebidang ilegal,” katanya.
Terkait penutupan perlintasan sebidang ilegal di Kota Cimahi, pihaknya mendukung hal tersebut, mengingat bahaya yang bisa ditimbulkan jika banyak pengendara yang melintas perlintasan sebidang tersebut.
“Selama perlintasan tersebut dinilai membahayakan perjalanan kereta api maka PT KAI tentu akan tetap mendorong agar perlintasan tidak resmi itu tetap ditutup,” ujarnya.