Oknum Guru Cabuli 16 Bocah

Indrawati pun membenarkan, jika permasalahan tersebut telah diselesaikan dengan kekeluargaan. ”Dd telah membicarakan masalah ini bersama para orang tua korban untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Dan itu sudah ada pertemuan, antara pihak sekolah dan para orang tua,” ujar Indrawati.

Atas tindakan itu, pihak Dinas Pendidikan Kota Bandung memberikan sanksi berupa pembinaan dan mutasi tugas terhadap Dd. ’’Sekarang dia (Dd) pindah tugas di bagian kelembagaan Disdik Kota Bandung dan kami akan melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap dia,” cetus Indrawati. (yan/ign)

Deretan Kasus Pelecehan Seksual Oknum Guru di Jabar

Januari 2018

– SJ, 27, Oknum Guru mencabuli empat siswanya di salahsatu SMP Swasta di Subang. Dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.

– AR, 43, Oknum Guru Agama di Cihanjuang Parongpong, BB Menyetubui 6 Muridnya rerata berusia 16 tahun dijerat Pasal 81 dan atau 82 Perppu UU RI No 1 Tahun 2016.

Mei 2018

– WA, oknum guru bahasa Inggris mengakui telah melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya di salahsatu Sekolah Dasar di Depok. Kepala sekolah kemudian memecat oknum guru tersebut pada 31/5/2018.

Juni 2018

– WAR, oknum guru honorer telah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap 13 muridnnya di Depok. Dia dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

September 2018

AS guru SD di Bidang Olahraga di Kota Cirebon melakukan pelecehan seksual selama tiga hari berturut-turut pada muridnya.

 

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan