BANDUNG — Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) meduga bank BJB telah melakukan pungutan liar terhadap sejumlah nasabah dengan cara memblokir dana rekening tabungan secara sepihak.
Sekretaris Satgas Saber Pungli Pusat Irjen Widiyanto Poesoko usai bertemu Gubernur Jabar mengatakan, dugaan ini sesuai surat lapor, tentang dugaan pungli oleh bank BJB dan Woori Saudara.
Menurutnya, pemblokiran tersebut dilakukan terhadap nasabah kredit yang didominasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan aparatur sipil lainnya, seperti guru.
“Dugaan ini berdasarkan pengaduan, pemblokiran dana kredit di antaranya mulai dari Rp 3 juta sampai Rp 15 juta per orang per nasabah,” kata Widiyanto ketika ditemui di gedung sate kemarin (25/10).
Dia memperkirakan, potensi pungli yang dilakukan bank bjb mencapai Rp 2,6 triliun dengan asumsi rata-rata pemblokiran rekening sebesar Rp 10 juta per nasabah.
Sehingga, jika dikalkulasikan Rp 10 juta dikali 10 ribu PNS (nasabah bank BJB satu kabupaten/kota) dikalikan 26 kabupaten yang ada di Jabar, total Rp 2,6 triliun.
Selain itu, dugaan pelanggaran lain adalah adanya perbedaan besaran suku bunga perbankan dengan bank lain dan pungutan asuransi terkait proses kredit tersebut.
“Pelapor juga mengatakan, sulit melakukan pelunasan atau proses take over kredit ke bank lain,” jelas dia.
Widiyanto menduga adanya pelanggaran tersebut telah berdasarkan koordinasi dengan pihak terkait, seperti OJK Pusat, OJK Regional 2 Bandung, dan unsur bank itu sendiri.
Dari laporan tersebut, kata dia, bank bjb diduga melanggar pasal 53 ayat 1 Peraturan OJK Tentang Perlindungan Konsumen dengan sanksi administrasi, seperti peringatan tertulis, denda kewajiban untuk membayar keuangan hingga pencabutan izin kegiatan usaha.
Tidak hanya itu, bank bjb pun diduga tidak patuh terhadap peraturan dan perundang-undangan yang ada, seperti pasal 12 ayat 1 Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19 Tahun 2000 serta pasal 2 dan 29 Undang-undang Perbankan.
Satgas Saber Pungli telah memberi waktu bagi bank bjb untuk mengklarifikasi dalam beberapa waktu ke depan. Terkait pelanggaran perundang-undangan dan peraturan yang berlaku, bank tersebut harus diberikan sanksi dan atau proses hukum untuk memberikan efek jera.