BJB Diduga Rugikan Nasabah Rp 2,6 Triliun

Widiyanto pun menyarankan agar bank itu membuka pemblokiran dana nasabah, serta mengganti kerugian nasabah akibat perbuatan melawan hukum tersebut.

“Juga harus memperbaiki manajerial bank tersebut,” jelas dia.

Sementara itu, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil (Emil) sebagai komisaris utama bank BJB angkat bicara menyikapi permasalahan ini.

Menurutnya, dugaan pelanggaran tersebut akan disikapi seadil-adilnya. Bahkan, dia meminta waktu memperlajarinya, dengan alasan baru menjabat enam pekan.

“Saya harus mendengar secara adil. Pemimpin harus adil. Dan harus mempertimbang tiga aspek, data lengkap, harus berdasarkan logika, akal sehat nurani, dan taat pada aturan hukum. Jika data lengkap, saya pasti ambil keputusan. Dan akan ambil keputusan,” kata Emil.

Sementara itu ketika dikonfirmasi, Direktur Utama (Dirut) Bank BJB, Ahmad Irfan mengakui bahwa pemblokiran rekening nasabah kredit tersebut dilakukan sebagai bagian dari mitigasi risiko perbankan.

Dia ingin memastikan nasabah memiliki kemampuan untuk membayar angsuran dalam setiap waktunya.

“Saya mohon maaf kalau ada ketersinggungan. Bukan maksud kita menyinggung. Kita memberlakukan kewajiban nasabah untuk menyediakan dananya di tabungan. Tabungan itu diblokir. Jadi dana yang diblokir tersebut sebenarnya bagian dari mitigasi bank saja,” kata dia.

Irfan beralasan, pemblokiran tersebut untuk mengantisipasi nasabah yang memiliki ketidakmampuan membayar pada waktu-waktu tertentu.

“Intinya supaya performance nasabah tidak turun, kita lindungi dengan menarik blokir itu,” jelas dia.

Dia memastikan, pemblokiran ini telah disepakati antara pihaknya dengan nasabah pada awal perjanjian kredit dengan membuat surat pernyataan dari si calon debitur.

“Ini membuktikan surat pernyataan dia bersedia untuk melakukan pemblokiran yang ada di bank bjb,” kata dia.

Irfan menambahkan, nasabah juga bisa membuka rekeningnya yang diblokir dengan persyaratan yang telah disepakati.

“Blokir bisa dibuka secara perorangan, tinggal mengajukan. Pemblokiran bisa dibuka selama nasabah memiliki alasan kuat, seperti untuk memenuhi kebutuhan biaya kesehatan atau pendidikan,” tutup dia. (yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan