Sistem Pengelolaan Dana BOS Berubah

SOREANG – Pengelolaan Biaya Operasional Sekolah yang sudah berjalan sejak lama akan mengalami perubahan dalam bentuk pengelolaannya. Sebab, pada pelaksanaannya sekolah harus memberikan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah.

Hal ini, diberlakukan setelah ada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 971-7791 tahun 2018 tentang petunjuk teknis penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban dana bantuan oprasional sekolah (BOS) satuan pendidikan dasar pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Menanggapi SE Mendagri tersebut, Kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung H.Juhana mengatakan, pihaknya menyambut positif SE mendagri. Hal itu, untuk mendorong peningkatan kinerja manajemen sekolah ke arah lebih baik.

Menurutnya, aturan tersebut membuat kepala sekolah ditungtut untuk merencanakan kerja yang dikemas melalui RKAS sehingga, penggunaan dana bos akan diketahui lebih awal dari perencanaannya. Sehingga kepsek terikat belanja melalui perencanaan tersebut.

Selain itu, sistem RKAS yang sudah di isi nantinya akan dikunci dari pusat. Namun, untuk penerapannya sebetulnya penerapan ini akan terasa terkesan kaku.
‘’’Sekolah juga kaku kalau main kunci, Walaupun ada peluang soal APBN perubahan dan APBD perubahan termasuk RKAS perubahan ada tetap ada kekakuan,” jelas Juhana ketika ditemui kemarin. (21/10)

walaupun demikian, dirinya sangat setuju karena itu merupaka cara sistem akuntasi yang baik untuk pemerintah. Sebab, juknis yang diatur dalam SE tersebut, setiap pelaksanaan kerja sekolah ataupun Dinas harus matang pada perencanaan H- tahun sebelumnya.

” Jadi ini lebih ke perencanaan baik setiap kegiatan di estimasikan dalam satu tahun walaupun dalam kenyataan ada fakta perubahan ditahun berjalan,” kata Juhana

Dirinya mencontohkan, kalau sistem RKAS, di kunci maka akan susah untuk melaksanakan program yang tidak masuk pada rencana awal.

“Misal, seperti bencana. Kalau sistem dikunci sekolah tidak bisa melaksanakan kegiatan seperti bencana, Kalau di perjalanan ada yang harus disikapi,” akunya

Dengan adan SE Mendagri tentang Petunjuk Teknis tersebut, pihaknya Imbauan kepada semua kepala sekolah menyusun RKAS lebih efisien.

” Kepala sekolah harus mempunyai anggaran visioner. Kegiatan apa yang akan dilakukan setahun ke dapan. Apabila ditahun berjalan ada program tidak masuk RKAS jangan sampai jadi persoalan, kalau program kerja di susun sejak awal,” pungkas dia (rus/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan