Namun, hakim tunggal Sri Kuncoro hanya divonis denda Rp 250 ribu terhada pria berkacamata berinisial YYW (31) yang terbukti bersalah berdasarkan Perda nomor 11 tentang K3 (Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan) tahun 2005.
YYW sendiri hanya tertunduk dan mengaku bersedia membayar denda tersebut. Dia mengakui salah atas perbuatannya. Sedangkan. hakim memberi pesan kepada WNA tersebut. Hakim meminta agar YYW mentaati budaya dan peraturan yang sudah diatur di Indonesia khususnya di Kota Bandung.
“Kalau di Indonesia enggak boleh sekamar kalau belum menikah. Itu pelanggaran. Ngerti ya? Paham?,” kata hakim yang dibalas anggukan kepala YYW.
Berdasarkan keterangan, YYW memesan wanita panggilan secara online. Setelah harga disepakati, sejoli tak terikat pernikahan itu berlanjut ke kamar.
“Dia memesan perempuan dengan bayaran Rp 1,3 juta,” ujarnya.
YYW merupakan karyawan swasta. Dia diketahui sudah 4 bulan berada di Indonesia untuk menjalankan sebuah proyek di Cirebon. YYW memang sengaja datang ke Bandung untuk jalan-jalan bersama seorang rekannya. Namun di Bandung, keduanya berpisah hingga akhirnya YYW diketahui terciduk petugas. (yan)