SOREANG – Adanya pembatalan bantuan hibah alat kesenian membuat kalangan dewan kecewa dengan sikap Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) yang tidak bisa membuat perencanaan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung Yayat Hidayat mengaku, menerima keluhan dan kekecwaan dari masyarakat calon penerima terhadap pembatalan bantuan tersebut.
Hal ini, menunjukan buruknya perencanaan anggaran Disparbud. Apalagi anggaran hibah bantuan alat kesenian tersebut mencapai Rp 11 miliar.
Dia menilai, adanya temuan BPK tidak bisa dijadikan alasan bahwa batuan tersebut dibatalkan. Akan tetapi, temuan itu harus dijadikan bahan evaluasi agar perencanaan dan pelaksanaan anggaran menjadi lebih baik.
“Kita lihat dulu temuan BPK itu kan di hasil pemeriksaan 2017. Jadi seharusnya itu jadi bahan pertimbangan untuk merencakan program yang lebih baik di 2018. Kenapa masih diajukan dan kalau diajukan kenapa tidak ada perbaikan perencanaan,” jelas Yayat ketika ditemui di gedung DPRD Kabupaten Bandung kemarin. (18/10).
Dia menilai, Disparbud tidak boleh menjadikan BPK sebagai kambing hitam. Sebab, BPK justru memberi masukan yang berguna agar Disparbud tidak menyalahi aturan ke depannya.
Sementara soal pengalihan program kedalam bentuk acara pagelaran budaya dinilai tidak tepat. Sebab, tidak ada dasar hukumnya dan untuk penyelenggaraan memiliki waktu mepet.
’’Saat ini tahun anggaran 2018 hanya tersisa dua bulan. Dalam sisa waktu itu ia yakin tidak mungkin pelaksanaan gelar budaya dirampungkan,” cetus Yayat.
Dia menilai, berdasarkan informasi anggaran Rp 11 miliar rencanannya akan dilaksanakan pagelaran budaya di 15 titik. Sehingga, pertitiknya sekitar Rp 733 juta dan harus melalui proses lelang yang emmakan waktu 1 bulan.
“Jadi apa mungkin 15 gelar budaya dilaksanakan maraton selama sebulan,” jelas dia.
Sementara itu Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bandung Praniko Imam Sagita menilai pembatalan bantuan alat kesenian oleh Disparbud tidak ada dasar yang jelas. Sebab, program itu anggarannya sudah disepakati oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Selain itu, sekalipun pembatalan ada dasarnya, tidak alasan bagi Disparbud untuk mengalihkan anggaran secara sepihak. Soalnya hak Budgeting ada di DPRD bukan dipihak eksekutif, sehingga setiap perubahan harus atas dasar persetujuan dewan.