Hebat Nyasarnya Tinggi

BANDUNG – Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Barat Daddy Rohanady menilai kasus dugaan peluru nyasar, apabila ditafsirkan oleh setiap orang, hasilnya akan beda. Terlebih peluru yang diduga nyasar itu menimpa rekan satu partainya di DPR RI Wenny Warouw.

”Kalau orang berpikir tafsir jadi rupa-rupa, ada yang bilang teror misal. Kalau teror masa sih sampe gitu-gitu amat. Apa perlu? Apa cuman buat psywar (Psychological Warfare, Red.) aja, sampe separah itu kah?” Kata Daddy, kemarin (16/10).

Selain rekannya, kasus dugaan peluru nyasar yang juga menimpa anggota Komisi III Fraksi Partai Golkar Bambang Heri Purnama dianggap saja benar demikian.

Alasannya, berdasarkan keterangan kepolisian dan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, peluru berasal dari lapangan tembak Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) yang berada di samping Kompleks Parlemen.

”Mungkin benar orang lagi latihan tembak, tapi nyasar. Kan biasa, kalau latihan nembak yah nyasar. Cuma hebatnya nyasarnya tinggi. Sementara dianggap aja nyasar,” ucap Daddy.

Sementara itu, anggota DPR RI dari Komisi III Abdul Kadir Karding mengaku kaget dan tidak habis pikir terkait jangkauan lapangan tembak bisa sampai ke lingkungan DPR RI. Dia mengatakan biasanya senjata untuk latihan menembak di lapangan tembak Senayan itu hanya senjata-senjata standar dengan jarak tembak tak jauh.

”Saya pikir yang dipakai itu hanya senjata-senjata dengan standar jarak penembakan yang tidak terlalu jauh. Karena latihan nembak di sana biasanya itu untuk menyalurkan hobi atau untuk kepentingan olahraga. Jadi peristiwa kemarin itu sangat mengagetkan sekali. Dan mungkin ke depannya kita bisa melakukan perbaikan dan perubahan,” kata Abdul Kadir Karding kepada wartawan di acara dialog yang diselenggarakan di Gedung DPR, Jakarta, kemrin (16/10).

Menurut politisi asal Donggala itu, kepemilikan senjata api yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1948, sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Walau UU tersebut diperkuat oleh surat Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 sekali pun.

”Ke depannya harus segera ada perubahan terkait penggunaan dan kepemilikan senjata api. Meski pun undang-undang tersebut didukung surat Kapolri, tetap harus ada pengaturan siapa saja yang boleh memiliki senjata api. Yang jelas anggota DPR tidak disebutkan boleh menggunakan senjata,” kata Abdul Kadir Karding.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan