Lebih jauh Adi menuturkan, penyerahan kepada sesuai dalam buku catatan itu adalah keterangan Basuki Hariman. “Kaitannya dengan untuk mengurangi laba perusahaan. Kalau laba kurang maka bonus karyawan juga kurang. Itu tujuannya dia (Kumala Dewi) mencatat. kami pun sudah mendalami. Kalau memang uang itu untuk kepentinagn dirinya sudah kita break down. Bahwa uang itu untuk kepentingannya banyak, untuk kepentingan pribadi dan keluarga,”bebernya.
Jadi menurut Adi, kaitan dengan buku catatan itu tidak ada inline-nya dengan penggunaannya. Itu hannya inisiasi Basuki Hariman untuk keperluan dirinya.
”Untuk mengurangi laba perusahaan dan mengurangi bonus kepada karyawan. Itu ketetangan yang bersangkutan dalam berita acara,” pungkasnya.
INVESTIGASI
Baca Juga:Desa Wisata Dongkrak Roda EkonomiLima Lokasi Seleksi CPNS di Jabar
Publik dikejutkan dengan hasil investigasi sejumlah media yang tergabung IndonesiaLeaks. Investigasi itu menyebutkan adanya dugaan aliran Dana terhadap berbagai pihak yang diduga juga untuk pejabat negara dan pejabat Polri, termasuk Kapolri Tito Karnavian. Ini tercatat dalam buku Bank merah yang menjadi barang bukti di KPK dalam mengusut kasus suap impor daging di Surya Tarmiani.
Dalam buku catatan bank merah itu terdapat sejumlah dugaan aliran uang ke Kapolri Tito Karnavian, yang saat itu masih menjabat Kapolda Metro Jaya. Selain itu juga tercatat aliran uang dari Basuki ke sejumlah pejabat di Tanah Air. Buku catatan aliaran Dana itu merupakan barang bukti catatan keuangan CV Sumber Laut Perkasa milik Basuki Hariman terkait kasus dugaan suap impor daging di Surya Tarmiani. Kasus Basuki Hariman berawal dari operasi tangkap tangan Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, awal tahun 2017 lalu.
Namun kini buku catatan keuangan tersebut sudah tidak lagi utuh, karena sekitar 19 halaman yang diduga berkaitan dengan catatan aliran uang suap itu telah dengan sengaja dirusak dan dihilangkan. Dari penelusuran IndonesiaLeaks ternyata ada dugaan barang bukti itu dirusak oleh dua orang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Harun. Dugaan pengrusakan barang bukti terekam CCTV di lantai 9 Gedung KPK.
Namun KPK gagal melakukan peroses pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin dua penyidik tersebut, pasalnya saat tengah dalam proses pengusutan, institusi asal kedua penyidik tersebut yakni Polri sudah lebih dahulu menariknya untuk kembali bertugas di Polri. Akhirnya KPK memulangkan dua penyik itu ke Polri.
