Kejari Musnahkan Barang Bukti Perkara

Kejari Musnahkan Barang Bukti Perkara
0 Komentar

“Untuk obat-obatan yang menjadi kondumennya kebanyakan sopir angkot, pengamen atau masyarakat kalangan bawah. Sampai saat ini masih ada toko obat terselubung yang belum sempat kami ungkap,” kata Ilham.

Untuk pengguna obat-obatan, kata Ilham, mendapat hukuman maksimal selama 15 tahun, sedangkan untuk pengguna ganja maksimal dihukum selama 20 tahun. (ziz/yan).

0 Komentar