BANDUNG – Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) nomor 28 tahun 2018 pasal 6 ayat 2 tentang kampanye disebutkan, RT RW dilarang mengikuti atau diikutsertakan dalam tim pelaksana atau tim kampanye.
”Jadi kalaupun ikut atau diikutsertakan, yang bersangkutan harus mengundurkan diri,” ujar Komisiomer Bawaslu, Muhammad Abduh kemarin (5/10).
Dalam Perbawaslu ini, lebih kepada menyoroti kepada kepengurusan dan tim kampanye. Aturan ini pun sudah disampaikan kepada parpol, Tim kampanye.
”Jadi nantinya yang kena teguran itu tim kampanye nya. Bukan si RT RW nya,” kata Abduh.
Sanksi yang mengancam Kepada tim kampanye atau parpol yang megikutsertakan RT RW yakni pasal 521 UU nomor 7 tahun 2017 tentang ketentuan pidana pemilu.
”Sanksinya sudah jelas dan diatur yakni dua tahun kurungan dan denda paling banyak 24 juta,” pungkas Abduh.
Sementara itu Bawaslu Kabupaten Purwakarta imbau para Calon Legislatif (Caleg) Pemilu 2019 untuk tidak memasang alat sosialisasi di tempat-tempat yang tidak diperbolehkan.
”Kita juga meminta para awak angkutan dan pemilik angkutan umum di wilayah Kabupaten Purwakarta untuk segera mencopot banner (one way) bergambar caleg yang menempel dibagian kendaraan yang beroperasional,” ujar Komisioner Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos.
Menurutnya, gambar yang menempel di unit angkutan publik itu, bukan merupakan alat peraga kampanye yang ditetapkan oleh KPU. Terdapat sejumlah unsur pelanggaran pada penggunaan banner caleg pada angkutan umum.
”Selain melanggar PKPU nomor 33 Tahun 2018 tentang kampanye, ada sejumlah aturan lain yang dilanggar, seperti SK Menteri Perhubungan tentang uji laik kendaraan dan peraturan lalulintas yang tercantum dalam UU Lalulintas 22 tahun 2009,” kata Binos.
Oleh karena itu, pihaknya meminta baik kepada awak kendaraan maupun para pemilik angkutan umum di Purwakarta untuk segera mencopot gambar-gambar yang berhubungan dengan Pileg.
”Jika tidak segera dicopot, kita akan berkoordinasi dengan Dishub dan Polres Purwakarta khususnya Satlantas, untuk secara teknis melakukan penertiban kendaraan umum tersebut,” demikian Binos. (yud/bon/ign)