Tuntutan Guru Honorer:
- Angka tenaga guru honorer dan tenaga administrasi sekolah menjadi CPNS dengan merevisi UU nomor 5 tahun 2014 ASN dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) nomor 36 tahun 2018 dengan maksimal peserta seleksi CPNS berusia 45 tahun.
- Jika tidak bisa mengikuti CPNS untuk guru honorer yang mengajar di sekolah negeri diberikan SK status guru honorer tetap daerah, sehingga dapat diikut sertakan sertifikasi guru
- Bagi guru dan tenaga administrasi sekolah yang tidak lolos menjadi CPNS diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan memprioritaskan usia yang lebih tua.
- Bagi guru dan tenaga administrasi sekolah honorer diberikan gaji dari Pemda/Sekolah/Yayasan sesuai dengan UMP/UMK sekurang-kurangnya pada APBD tahun 2019.