”Dampaknya sangat merugikan Prabowo-Sandi. Karena seperti kita tahu, RS merupakan tim kampanye nasional. Jika ingin unggul, maka tim Prabowo-Sandi harus mencari momentum agar tidak terus dipojokan dari kondisi ini,” kata Ujang saat dihubungi oleh tim Fajar Indonesia Network, Kamis (4/10).
Dia juga meminta agar hoax yang dilakukan Ratna harus diselesaikan secara tuntas. ”Agar tidak terus menjadi bola liar di masyarakat,” katanya.
Evaluasi dan Screening
Permintaan maaf Prabowo atas hoax yang dilakukan Ratna Sarumpaet harus diapresiasi. Langkah ini sebagai bukti bahwa Prabowo Subianto adalah seorang negarawan.
Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pernyataan Prabowo sebelumnya adalah sebuah reaksi spontan yang peduli terhadap wanita hebat yang mengaku dianiaya. Sebab Prabowo merupakan sosok yang peduli terhadap sesama yang membutuhkan bantuan.
”Pak Prabowo itu tentu sangat terbuka dengan siapa saja dan siap membantu siapa saja, termasuk Pak Jokowi dan Ahok di Pilkada Jakarta beberapa waktu lalu,” katanya.
Dengan adanya peristiwa ini, Dahnil memastikan akan melakukan evaluasi internal agar tidak lagi terjadi hal serupa yang merugikan kubu Prabowo. Dirinya juga akan menscreening siapa siapa dari tim koalisi Prabowo-Sandi yang menjadi benalu bagi tim koalisi.
”Tentu ini evaluasi bagi kami semuanya. Memastikan bersih dari orang-orang seperti penyusup itu. Kami akan men-screening semua tim agar tidak terjadi seperti ini lagi,” tegas Dahnil.
Lapor Bawaslu
Di lain tempat Garda Nasional Rakyat melaporkan Prabowo cs ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dengan kampanye hitam dengan menyebarkan berita bohong soal Ratna Sarumpaet.
Ketua Presidium Garda Nasional Rakyat, Muhammad Sayidi mengatakan apa yang dilakukan kubu Prabowo sangatlah membahayakan. Apalagi, Indonesia saat ini tengah berduka atas gempa bumi Lombok dan Palu. Kubu Prabowo katanya malah membuat kabar bohong terkait pemukulan aktivis HAM, Ratna Sarumpaet.
”Kami laporkan ini ke Bawaslu karena jelas melanggar PKPU Nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum,” kata Sayidi dalam keterangan persnya di Kantor Bawaslu, Kamis (4/10).