Ratna Akui Rekayasa Dikeroyok di Bandung

”Bahwa rumah sakit itu ada kode etik, ada hubungan an­tara dokter dan pasien, ada mekanismenya. Apakah wa­jahnya, kondisi gimana? (se­belum dan sesudah masuk rumah sakit) kami akan pen­dalaman terhadap kondisi Ratna,” jelasnya.

Lebih jauh Nico melanjutkan, dokter yang memeriksa Rat­na juga kemungkinan akan diperiksa. Hal ini untuk me­mastikan apakah ada bukti visum atau tidak. “Nanti kami akan koordinasi dengan rumah sakit, karena rumah sakit itu ada kode etik kedokteran yang diatur undang-undang,” te­rangnya.

Tidak hanya itu, kata Nico, selain memeriksa Ratna dan dokter, pihaknya juga akan memeriksa pihak keluarga Ratna. ”Kami akan dalami dan minta keterangan ke keluar­ganya. Jadi itu rencana tindak lanjut penyidik,” tambahnya.

Nico juga mengaku, sejauh ini polisi sudah menerima tiga laporan terkait kasus penyebaran berita hoax ten­tang pengeroyokan Ratna. Dengan rincian, dua laporan di Polda Metro Jaya dan satu di Bareskrim Polri. ”Dalam laporan tersebut, mereka mencantumkan agar polisi minta menyelidiki terkait pemberitaan hoax. Polri sudah melakukan penyelidikan, terkait hal tersebut,” katanya.

Tapi, dalam kesempatan itu Nico tidak membeberkan siapa yang membuat laporan. Dia menjelaskan, para pela­por mencantumkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Tran­saksi Elektronik (ITE).

Dalam hal ini, pihaknya be­kroordinasi dengan Bareskrim Polri. Mereka hingga kini ma­sih mencari si penyebar. ”Penyi­dik di Bareskrim dan Polda masih melakukan pendalaman,” pungkasnya. (af/rba/fin/ign)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan