”Bahwa rumah sakit itu ada kode etik, ada hubungan antara dokter dan pasien, ada mekanismenya. Apakah wajahnya, kondisi gimana? (sebelum dan sesudah masuk rumah sakit) kami akan pendalaman terhadap kondisi Ratna,” jelasnya.
Lebih jauh Nico melanjutkan, dokter yang memeriksa Ratna juga kemungkinan akan diperiksa. Hal ini untuk memastikan apakah ada bukti visum atau tidak. “Nanti kami akan koordinasi dengan rumah sakit, karena rumah sakit itu ada kode etik kedokteran yang diatur undang-undang,” terangnya.
Tidak hanya itu, kata Nico, selain memeriksa Ratna dan dokter, pihaknya juga akan memeriksa pihak keluarga Ratna. ”Kami akan dalami dan minta keterangan ke keluarganya. Jadi itu rencana tindak lanjut penyidik,” tambahnya.
Nico juga mengaku, sejauh ini polisi sudah menerima tiga laporan terkait kasus penyebaran berita hoax tentang pengeroyokan Ratna. Dengan rincian, dua laporan di Polda Metro Jaya dan satu di Bareskrim Polri. ”Dalam laporan tersebut, mereka mencantumkan agar polisi minta menyelidiki terkait pemberitaan hoax. Polri sudah melakukan penyelidikan, terkait hal tersebut,” katanya.
Tapi, dalam kesempatan itu Nico tidak membeberkan siapa yang membuat laporan. Dia menjelaskan, para pelapor mencantumkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam hal ini, pihaknya bekroordinasi dengan Bareskrim Polri. Mereka hingga kini masih mencari si penyebar. ”Penyidik di Bareskrim dan Polda masih melakukan pendalaman,” pungkasnya. (af/rba/fin/ign)