Lebih lanjut dia juga mempertanyakan, mengapa komdis tidak melayangkan hukuman serupa ketika timnya melawan ke kandang Arema FC beberapa waktu lalu. Sebab, kala itu, skuat Persib mendapat perlakuan kurang menyenangkan.
”Kenapa tidak ambil keputusan ini ketika kami melawan Arema, kenapa setiap saat itu selalu melibatkan Persib, mungkin karena kami menang (lawan Persija), itu yang membedakan,” paparnya.
Telebih, kata dia, persitiwa hingga mengakibatkan meninggalnya Haringga Sirila, 23, terjadi di luar lapangan. Berbeda halnya ketika Persib bertamu ke kandang Arema, dimana suporter tuan rumah membludak hingga masuk ke area lapangan. Bahkan, tambah dia, pelipisnya terluka akibat ulah oknum suporter di laga itu.
”Apa sanksi untuk mereka? Hanya separuh tribun yang ditutup dan mereka masih bisa menonton ke stadion. Kenapa kami tidak bisa bermain tanpa penonton, kenapa?” katanya.
Meski begitu, Gomez akan berbicara lebih dulu dengan manajemen PT Persib Bandung Bermartabat terkait sanksi ini. Mengingat, dia baru mengetahui mengenai hukuman ini melalui awak media.
”Terlalu banyak hal memalukan di sini dan yang pertama saya ingin lebih dulu berbicara dengan manajemen dan kami belum tahu apapun soal ini karena belum ada yang memberitahu secara resmi,” katanya.
Sebagai informasi Komdis PSSI memberikan hukuman ke Persib berupa sanksi pertandingan away di luar Pulau Jawa (Kalimantan) tanpa penonton sampai akhir musim kompetisi 2018 dan pertandingan home tanpa penonton di Bandung sampai setengah musim kompetisi tahun 2019.
Sedangkan untuk panitia penyelenggara (panpel) pertandingan yang dianggap Komdis PSSI telah gagal memberikan rasa aman dan nyaman terhadap suporter yang menyaksikan pertandingan secara langsung, diberikan hukuman berupa larangan ikut serta dalam kepanitiaan pertandingan Persib Bandung selama 2 (dua). Sanksi itu diberikan untuk ketua panitia pelaksana pertandingan Persib Bandung vs Persija Jakarta.
”Panpel Persib juga didenda sebesar Rp100 juta, sekaligus diminta secara wajib untuk memerangi serta melarang rasisme dan tulisan provokasi serta slogan yang menghina pada spanduk, poster, baju dan atribut lainnya dengan cara apapun,” tulis hukuman tersebut.