TASIKMALAYA – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya Basuki Rahmat menyayangkan ditundanya paripurna pemberhentian Uu Ruzhanul Ulum sebagai Bupati Tasikmalaya.
Meskipun secara substansi, keputusan pemberhentian itu tidak merubah apapun karena sudah ada Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatan Uu Ruzhanul Ulum sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat.
Namun dalam Keppres itu lanjut Basuki tidak menegaskan pemberhentian Uu sebagai Bupati Tasikmalaya. Artinya, pemberhentian Uu sebagai Bupati harus dilakukan untuk memenuhi kewajiban konstitusional.
Belum adanya pemberhentian Uu sebagai Bupati Tasikmalaya ini, kata Basuki dimungkinkan Uu masih menerima Gaji sebagai Bupati Tasikmalaya.
”Nah ke soal gaji, mungkin saja selama pemberhentian itu belum diputuskan oleh eksekutif dan legislatif. Pak Uu dimungkinkan masih mendapatkan gaji,” papar Basuki kepada wartawan, kemarin (1/10).
Bukan hanya soal gaji, kata Basuki, terkait dengan kendaraan Dinas Bupati masih dimungkinkan jika Uu Ruzhanul Ulum belum mengembalikan. Karena secara hukum pak Uu belum diberhentikan dari Jabatan Bupati Tasikmalaya.
”Makanya saya kritik dewan, kenapa dewan tidak segera diproses. Kemarin paripurnanya ditunda karena berbagai alasan. Ini seharusnya cepat di proses agar tidak menjadi persoalan. Padahal pak Uu sendiri sudah meluncurkan surat pengunduran diri. Ini ada apa kok terlambat prosesnya,” papar politisi PPP itu.
Sementara itu, Ketua DPRD Ruhimat menegaskan ditundanya sidang paripurna terkait pemberhentian Uu Ruzhanul Ulum sebagai Bupati Tasikmalaya karena adanya dua pendapat yang berbeda.
Dua pendapat itu yakni, pemberentian Uu Ruzhanul Ulum tidak harus melalui sidang paripurna, cukup dengan surat pengunduran diri yang dilayangkan Uu Ruzhanul Ulum dan Keppres soal pengangkatan Uu Sebagai wakil Gubernur Jawa Barat.
”Pendapat lainnya, pemberhentian itu harus melalui sidang paripurna. Nah kemarin ditunda itu kita ingin konsultasi dulu ke Pemerintah pusat atau Kemendagri. Karena tidak ingin salah langkah. Mudah-mudahan minggu ini sudah ada hasilnya,” pungkas Ruhimat. (feb/rmo/ign)