NGAMPRAH– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat berencana akan menerapkan teknologi pembakar sampah atau yang lebih dikenal dengan teknologi insinerator di setiap pasar tradisional di Bandung Barat. Hal itu dilakukan guna menekan dampak polusi udara yang mampu menangkap partikel dari hasil pembakaran sampah tersebut.
“Nama teknologinya insinerator karena mampu membakar sampah tanpa mengeluarkan polusi udara. Alat dari cerobong dengan menggunakan semprotan air sehingga debunya tidak ada walaupun asap tetap keluar. Ini merupakan teknologi baru hasil karya dari Sespim Polri yang akan kami terapkan juga di setiap pasar tradisional, karena sangat bagus untuk pengolahan sampah yang lebih efesien,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup KBB Apung Hadiat Purwoko, Minggu (30/9).
Apung menuturkan, teknologi karya Sespim Polri ini sudah diketahui oleh Bupati Bandung Barat, Aa Umbara yang sebelumnya melakukan tinjauan langsung ke lokasi tempat pembakaran sampah di Sespim Polri. Bupati, kata dia, cukup tertarik untuk menggunakan insinerator tersebut diterapkan di setiap pasar tradisional.
Namun, untuk menjadi percontohan, teknologi tersebut akan dilakukan ujicoba terlebih dahulu di Pasar Panorama Lembang. Pengadaan teknologi tersebut tidak menggunakan APBD melainkan dari hasil swadaya yang dikelola oleh manajemen pasar. “Kebetulan di pasar panorama Lembang ini ada lahan kosong yang bisa dimanfaatkan. Untuk harga satu teknologi insinerator ini berkisar Rp 80 juta-Rp 100 juta yang cukup terjangkau dibandingkan teknologi insinerator dari luar negeri yang mencapai Rp 3 miliar. Nantinya sampah ini dikelola mandiri oleh manajemen pasar,” ungkapnya.
Alasan tidak menggunakan dari APBD, sebut dia, lantaran pihak Sespim Polri belum memiliki hak paten pada teknologi tersebut. Terkecuali jika sudah memiliki hak paten bisa menggunakan yang bersumber dari APBD. “Insinerator karya Sespim Polri ini mampu membakar hingga 8 ton setiap harinya atau 4 truk sampah. Sementara, untuk di pasar Lembang setiap hari di bawah 4 truk,” ungkapnya.
Apung menambahkan, pengolahan sampah yang akan diterapkan di pasar tradisional ini merupakan salah satu program 100 hari kerja Bupati Bandung Barat, Aa Umbara dan Wakil Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan untuk mendorong penanganan sampah di Bandung Barat. “Persoalan sampah juga masuk program 100 hari kerja bupati dan wakil bupati,” ungkapnya.