Aturan Bawaslu Buat Resah Ketua RW

BANDUNG – Ribuan Ketua RW dan RT di Kota Bandung mendadak resah setelah keluarnya Peraturan Bawaslu yang melarang berkegiatan sebagai pelaksana pemilu dan Tim Kampanye. Peraturan Bawaslu No 28 Th 2018, yang diterbitkan pada 10 September lalu, mengancam para Ketua RT dan RW dengan Tindak Pidana Pemilu hukuman 2 tahun penjara atau denda Rp24 juta.

“Saya diminta oleh Ketua Panwascam dan Lurah, untuk memilih mundur dari jabatan Ketua RW kalau terus nyaleg. Atau tetap jadi Ketua RW, tapi harus mundur dari Caleg,” ujar Koswara, Ketua RW 03, Kelurahan Cipadung Kulon, Kecamatan Panyileukan seperti yang dikutip Ayobandung.com kemarin. (28/9)

Keresahan para Ketua RW dan RT dari berbagai kecamatan pun bermunculan dan disampaikan ke Forum RW Kota Bandung. Bahkan di Kecamatan Bandung Kulon, seperti disampaikan Sekretaris Umum FRW, H Benny Wijaya, sebanyak 74 Ketua RW dan 380 Ketua RT menyatakan protes dengan bersepakat akan menyerahkan Cap RT/RW ke Pemerintah Kota Bandung.

“Selama ini para petugas pelaksana Pemilu, banyak melibatkan RT/RW untuk menjadi KPPS, PPS, PPL dan PPDP. Bahkan banyak jadi Panwas. Dengan peraturan tersebut, apakah berarti para ketua RT/RW otomatis harus mundur?” ujar Robbiana Dani, Ketua Umum Forum RW Kota Bandung.

Rapat Forum RW Kota Bandung, Kamis (27/9/2018) yang melakukan kajian terhadap Perwal Perda Kota Bandung, Permendagri dan UU No. 8 Th 2012, tidak menemukan larangan para Ketua RT/ RW dalam pelaksanaan Pemilu. Bahkan dalam UU KPU No. 7, Th 2017, mendapatkan klausul bahwa Caleg yang lolos dari DCT (20/9/2018) lalu, tidak boleh mundur. Ada sanksi harus bayar denda 1 miliar.

Forum RW Kota Bandung menilai Peraturan Bawaslu 28/2018, mengandung banyak kelemahan dan sangat prematur. Selain mempertanyakan tidak adanya sosialisasi pihak Bawaslu, juga mengkhawatirkan dampak tidak kondusif dalam pelaksanaan pemilu mendatang.

Selain itu, Forum RW juga mengimbau kepada para Ketua RT dan RW se-Kota Bandung untuk terus berkegiatan seperti biasa baik sebagai Caleg, Panwas, KPPS, PPS, PPL, dan PPDP.

Sementara itu, anggota Komisioner Bawaslu Kota Bandung, Farhatun Fauziyah, ketika dimintai keterangan dan jawaban atas ajuan Surat Audiensi Forum RW Kota Bandung menyatakan pihaknya tengah melakukan rapat internal, serta melakukan kajian dengan Bidang Hukum Pemkot dan KPU.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan