SOREANG – Warga di RW 02, 04,17 dan 21, Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung mengeluhkan kondisi jalan di lingkungan pemukiman mereka yang tak memiliki kejelasan status selama belasan tahun.
Tokoh masyarakat sekaligus Ketua RW 02 Mumun Mulyana mengatakan, warga di tiga RW serasa menjadi anak tiri karena bertahun-tahun lama tak mendapat perhatian pemerintah.
“Padahal kami mendukung setiap program pemerintah meskipun harus berkorban,” ujarnya saat dihubungi kemarin (26/9).
Menurutnya, jalan lingkungan di empat RW tersebut memiliki sejarah panjang. Pada awal 1980-an, jalan itu masih berstatus jalan Kabupaten dan terhubung ke berbagai wilayah di Kota dan Kabupaten Bandung.
“Sejarahnya, jalan ini terputus ketika ada pelurusan Sungai Citarum pada 1990-an, setelah banjir besar pada 1986. Ketika itu kami tidak menolak program pelurusan Citarum demi kemaslahatan bersama.
Namun, ketika itu pemerintah masih peduli dan membuatkan akses jalan baru yang menghubungkan jalan lingkungan RW 02 dengan jalan utama. Jalan sepanjang sekitar dua kilometer itu membentang di sepanjang ruas baru Sungai Citarum, melewati wilayah RW 04, 17 dan 21.
Di jalan utama, kini hanya berupa jembatan Citarum Rancamanyar yang menghubungkan wilayah RW 02 dan 01 di seberang ruas Sungai Citarum baru. Namun warga di empat RW yang terpisah itu tak mengeluh sekalipun harus melewati jembatan yang seringkali menjadi simpul kemacetan dalam beberapa tahun terakhir.
Yang disesalkan warga justru mereka sama sekali tak tersentuh program pemerintah dalam hal infrastruktur dalam 15 tahun terakhir. Akibatnya warga di empat RW tersebut setiap hari harus bergelut dengan debu di musim kemarau dan lumpur di musim hujan.
Menurutnya, warga sempat punya niat untuk berswadaya memperbaiki jalan tersebut. Namun, baru langkah awal penimbunan dengan batu bara agar tidak becek, kami mendapat teguran dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung dan kepolisian.
’’Itu yang membuat kami bingung sebenarnya jalan ini statusnya masih jalan kabupaten atau apa?,” kata Mumun.
Oleh karena itulah, pada 1 September 2018 lalu Mumun mengaku diberi mandat oleh warganya untuk menyampaikan surat resmi kepada Bupati Bandung, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum dan DPRD Kabupaten Bandung.