Ketua DPRD Kota Cimahi Ahmad Gunawan mengungkapkan, ketiga anggotanya otomatis tidak lagi menjadi anggota dewan sejak ditetapkan DCT oleh KPU. Meski diakuinya, saat ini muncul opini bahwa pemberhentian jika sudah ada pelantikan PAW.
”Ada versi mengatakan bahwa ketika belum ada pelantikan dewan baru atau berarti masih hak. Mending ikut aturan. Untuk apa dapat gaji dan tunjanga beberapa bulan tapi nanti jadi harus mengembalikan, bagaimana kalau harus diganti dengan kurungan kan kita tidak sukai hal itu,” ungkapnya.
Agun—sapaan untuk Ahmad Gunawan— mengakui jika saat ini pihaknya sudah menerima pengusulan PAW dari parpol lama ketiga anggota dewan tersebut. Dan saat ini pihaknya masih melakukan perbaikan perbaikan dari proses PAW.
”Tidak ada percepatan, mengalir saja. Di dewan prosesnya 14 hari, di gubernur berapa hari. Kami sudah buat surat untuk SK Gubernur, di Pemkot Cimahi diperiksa kembali ternyata ada kekurangan administrasi sehingga balik lagi ke dewan. Kita akan sempurnakan,” pungkasnya. (ziz/rie)