Pungutan Dikelola Komite

Sementara itu, Kepala Bidang Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, H. Maman Sudrajat, menuturkan pada Maret 2018 lalu, dirinya sudah menjelaskan kepada kepala sekolah, semua guru dan semua pengurus komite tidak boleh ada pungutan.

Kendati begitu, Maman tidak bisa menyimpulkan bahwa adanya punguta di SDN Per­cobaan tersebut termasuk dalam pungutan liar. (Pungli) Sebab, harus dibuktikan dari semua pihak.

“Yang tidak dilarang adalah sumbangan. Namun itupun harus jelas peruntukannya dengan teknis bisa dititipkan kepada guru honorer, dan tidak menentukan angka sumbangan melainkan sifatnya sukarela,” pungkasnya. (Rus/yan)

Tinggalkan Balasan