“Satu hari saja sudah kelabakan, bagaimana kalau mogok mengajar ini berkelanjutan hingga sebulan, karena ada sekolah yang rata-rata gurunya adalah tenaga honorer.” Cecep Supriadi – Koordinator Forum Guru Honorer Kecamatan Lembang
BANDUNG – Ratusan hingga ribuan guru Honorer melakukan aksi unjukrasa di sejumlah daerah di Provinsi Jawa Barat, kemarin (18/9).
Di Garut, selain menolak Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Permenpan) nomor 36 tahun 2018. Puluhan ribu guru honorer menuntut bupati Garut agar mencopot pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan Garut, Djajat Darajat dari jabatannya karena menyatakan jika ‘guru honorer ilegal’.
Para honorer menganggap apa yang dikatakan Djajat itu telah melukai seluruh perasaan guru honorer tidak hanya Garut namun juga seluruh Indonesia. ”Tidak layak dan tidak patut seorang pejabat daerah mengatakan demikian,” ujar Ketua Umum Forum Aliansi Guru dan Karyawan (Fagar), Cecep Kurniadi pada wartawan, kemarin (18/9).
Para Honorer itu pun menolak, Permen PAN-RB yang membatasi usia CPNS maksimal hingga 35 tahun. Padahal selama ini mereka telah mengabdi puluhan tahun. Cecep berpandangan, justru seharusnya yang diangkat itu yang sudah berpengalaman.
”Ini kan jelas diskrminatif. Seharusnya yang diangkat itu yang sudah berpengalaman. Ini malah memprioritaskan yang di bawah 35 tahun,” ungkapnya.
Akibat adanya aksi unjukrasa tersebut, proses belajar mengajar di Kabupaten Garut terganggu. Karena lebih dari 10 ribu guru turut serta dalam kegiatan tersebut dari 42 kecamatan. Aksi itu akan berlanjut jika tuntutan yang mereka sampaikan tidak dikabulkan pemerintah.
Di Kabupaten Bandung Barat, aksi mogok mengar yang dilakukan para guru honorer Kategori II (K2) gagal dilakukan. Padahal rencananya mereka akan menggelar aksi itu hingga waktu yang belum ditentukan.
Meski demikian, sebanyak 328 guru dari berbagai sekolah di tingkat Sekolah Dasar (SD) ini sempat mengepung kantor Unit Pelayanan Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Kecamatan Lembang sejak kemarin (18/9) pagi. Dalam aksinya, mereka membawa aneka spanduk berisi kecaman atas terbitnya Peraturan Menteri (Permen) Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 36/2018 tentang kriteria penetapan kebutuhan PNS dan pelaksanaan seleksi CPNS 2018.