KARAWANG – Oknum sopir transportter PT Mahardika Handal Sentosa (MHS) berinisial S alias Herman ditetapkan jadi tersangka dalam kasus pembuangan limbah medis di kawasan mangrove di Dusun Sukamulya, Desa Pusakajaya, Kecamatan Cilebar. Pria berusia 22 tahun itu mengaku awalnya diminta pihak Rumah Sakit Budi Asih untuk mengangkut limbah medis.
”Awalnya saya dihubungi oleh pihak Rumah Sakit Budi Asih untuk mengambil limbah medis. Jadi ini bukan inisiatif sendiri,” ujarnya.
Dia mengaku pihak rumah sakit meminta dirinya untuk mengangkut limbah medis. Alasannya, ada perjanjian tidak tertulis antara pihak Rumah Sakit Budi Asih Cibarusah dengan PT Mahardika Handal Sentosa sebagai perusahaan pengolahan limbah.
Perjanjian tidak tertulis itu, kata Herman, muncul setelah ada pemutusan kerja sama tertulis pada Maret 2018 lalu.
Sebelumnya, Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya, mengatakan tersangka S mengaku kepada manajemen RS Budi Asih akan mengangkut limbah medis untuk dimusnahkan di sebuah perusahaan limbah di Telukjambe, Karawang.
”Tetapi tersangka tidak melakukan itu. Yang bersangkutan malah membuangnya ke sungai dekat kawasan konservasi mangrove,” ujarnya.
Dia menambahkan, tersangka juga menyepakati perjanjian sepihak dengan RS Budi Asih. Sebetulnya, Mahardika Handal Sentosa telah berhenti mengangkut limbah medis dari RS Budi Asih sejak Maret 2018. Namun, Slamet menjelaskan, tersangka malah menghubungi pihak rumah sakit dan menyatakan bahwa limbah tersebut bisa diangkut.
”Pelaku dan pihak RS Budi Asih melakukan kerja sama secara lisan tanpa sepengetahuan Mahardika Handal Sentosa,” tuturnya.
Setiap mengangkut limbah, S dibayar secara tunai oleh manajemen RS Budi Asih. Format pembayarannya yang tidak biasa. ”Kalau dengan Mahardika biasanya transfer, tapi pelaku mengubah format pembayaran dari transfer ke tunai,” pungkasnya. (use/din)