NGAMPRAH– Kabupaten Bandung Barat mendapatkan kuota 328 lowongan untuk penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada tahun 2018. Jumlah formasi tersebut berdasarkan kuota yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan-RB).
“Sesuai keputusan dari Kemenpan-RB untuk Bandung Barat mendapatkan kuota 328 CPNS, padahal sebelumnya kami mengusulkan 900 formasi. Kami harapkan kesempatan ini bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh masyarakat,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah KBB Wahyu Diguna di Ngamprah, kemarin.
Dia menyebutkan, dari ke-328 lowongan tersebut, 76 di antaranya untuk honorer kategori 2 yang terdiri atas 70 formasi tenaga pendidikan dan 6 tenaga kesehatan. Sementara itu, sisanya untuk umum, terdiri atas 69 lowongan untuk tenaga pendidikan, 142 tenaga kesehatan, dan 41 tenaga teknis.
Khusus untuk kategori 2, disyaratkan usia maksimal 35 tahun per 1 Agustus 2018. Pendaftaran mulai dibuka pada 19 September secara online di situs web Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Selanjutnya, akan digelar serangkaian tes, seperti tes tulis, wawancara, dan beberapa tes lainnya,” katanya.
Wahyu mengakui, jumlah kuota penerimaan CPNS di Bandung Barat masih jauh dari kebutuhan, terutama untuk tenaga kependidikan. Selama ini, sejumlah tenaga pendidikan tersebut masih diisi oleh tenaga honorer. Bahkan di lingkungan Pemkab pun, pegawai masih didominasi tenaga honorer. Hal ini pun, menurut dia, tak hanya terjadi di Bandung Barat, tetapi juga dialami hampir semua pemerintah daerah di seluruh Indonesia. “Soal kekurangan PNS ini memang terjadi secara nasional. Jadi, tidak hanya Bandung Barat yang mengalami situasi ini,” tuturnya.
Dalam penerimaan CPNS ini pihaknya tidak bisa mengambil kebijakan sendiri, tetapi harus mengacu kepada aturan Kemenpan-RB. “Jadi, kami juga tak bisa mempertimbangkan hal-hal lain, seperti masa kerja untuk penerimaan CPNS ini. Sebab, aturannya ditentukan pusat,” tuturnya.
Sementara itu, sehari sebelumnya, ratusan tenaga honorer kategori 2 mendatangi Kantor Dinas Pendidikan KBB. Mereka mengeluhkan kebijakan seleksi CPNS yang dibatasi umur maksimal 35 tahun per 1 Agustus 2018. Kondisi itu menyebabkan banyak tenaga honorer yang tidak bisa mengikuti seleksi CPNS. Padahal, mereka sudah bekerja bertahun-tahun dengan tunjangan yang minim. “Kami ingin agar pemkab bisa memperjuangkan kami yang sudah mengabdi begitu lama,” kata Muhammad Nurdin, perwakilan guru honorer. (drx)