NGAMPRAH– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat akan meningkatkan pengawasan terhadap 57 perusahaan industri terhadap pengelolaan Instlasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL). Hal itu disampaikan Kabid Pengendalain Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (P2KLH) pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Barat, Aam Wiriawan di Ngamprah, kemarin.
Dia menyebutkan, ke-57 perusahaan itu mereka yang telah memilki izin terkait pengelolaan IPAL.
Sementara pengawasan tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk menekan pencemaran lingkungan di KBB.
“Pengelolaan terhadap pencemaran air limbah, pengelolaan limbah B3 hingga pencemaran udara kita lakukan pengawasan secara aktif maupun pasif,” ujarnya.
Menurut Aam, pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap sejumlah pabrik, namun pengawasan intensif juga akan dilakukan terhadap beberapa rumah sakit pemerintah maupun swasta yang ada di KBB.
Aam juga mengatakan, saat ini pemerintah daerah tengah menjalankan porgram penilaian kinerja perusahaan terhadap penataan lingkungan. “Sehingga perusahaan-perusahaan itu wajib melaporkan hasil pengelolaan limbah per 3 bulan ke DLH. Itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat dipastikan tidak akan ada pencemaran lingkungan,” katanya.
Menurut Aam, untuk mengintensifkan pengawasan terhadap perusahaan industri tersebut, pihaknya pun akan mengeluarkan aplikasi untuk memudahkan pelaporan-pelaporan terhadap pencemaran lingkungan.
“Termasuk kami pun, saat ini sudah berkoordinasi dengan kominfo dan BPMPT, agar aplikasi ini bisa digunakan,” paparnya.
Namun demikian, dia tetap berharap agar setiap kecamatan ikut mengawasi aktivitas pabrik. Sebab, saat ini DLH tidak dapat sepenuhnya melakukan pengawasan aktivitas pabrik terhadap dampak lingkungan, hal itu dikarenakan kurangnya personel dan anggaran. “Kita harus bersama-sama mengawasi setiap perusahaan dalam pembuangan limbah. Termasuk peran masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya oknum perusahaan yang nakal,” tandasnya. (drx).