Cireundeu Rawan Longsor

CIMAHI – Pengembang Komplek Griya Cireundeu Asri masih belum dapat melanjutkan pembangunan. Sebab, sampai saat ini PT. Nur Mandiri Jaya Properti sebagai pengembang belum bisa memenuhi syarat. Sehingga, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum dapat dikeluarkan.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Diah Ajuni Lukitosari mengungkapkan, syarat yang belum bisa dipenuhi pihak pengembang adalah Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup/ Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup(UPL/UKL).

Dia menuturkan, sebetulnya sudah bisa simultan menyiapkan Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT) dan IMB-nya. Tapi karena UPL/UKL belum selesai, IMB belum bisa dikeluarkan.

UPL/UKL ini penting sebagai pengelolaan berdasarkan dampak pada lahan yang dibangun, soalnya lahan yang akan dibangun merupakan daerah rawan longsor,”jelas Diah ketika ditemui kemarin. (12/9).

Untuk itu, pihaknya perlu memverifikasi apakah upaya pengelolaannya sesuai dengan besaran dampak dari UPL/UKL yang dibuat dan ini bukan berarti pihak pemerintah mempersulit pengembang dan investor yang akan menanamkan modalnya.

Diah mengatakan, pemerintah hanya berusaha membuat segala perhitungan yang tepat mengenai potensi bencana yang ditimbulkan, dan saat ini kajiannya sedang dilakukan secara intens dengan konsultan

“Kajian wilayah longsor itu berdasarkan tata ruang, hasil kajian konsultan juga itu memang daerah rawan longsor. Untuk resapan kita belum lihat seberapa besar run-off dari tutupan dan resapan belum keluar di dokumen kajian. Tidak bisa gegabah mengeluarkan izin,” jelasnya.

Selain persyaratan kendala lain yang saat ini masih menjadi pelerjaan rumah pengembang adalah perubahan dokumen lingkungan, sehingga siteplan yang dibuat harus menyesuaikan dengan perubahan dokumen tersebut.

“Izin prinsip sebetulnya sudah selesai, lanjut ke siteplan dan ada perubahan dokumen lingkungan. Siteplan harus menyesuaikan perubahan dokumen lingkunhan. Kami menunggu perbaikan dari risalah kesalahan yang sudah dibuat. Kami minta waktu untuk bisa bertemu dan membicarakan kesalahan pengembang,” tegasnya.

Sementara itu Perwakilan dari PT. Nur Mandiri Jaya Properti menolak untuk memberikan pernyataan pada wartawan. Namun selama audiensi, pihaknya menganggap dinas terkait seakan mempersulit penerbitan izin.

Berdasarkan pengakuan perwakilan pengembang, Budi Sambogo, mengatakan Dinas Pekerjaan Umum menilai pengembang melakukan banyak kesalahan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan